Batusangkar – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar meningkatkan patroli dan sosialisasi di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya sejumlah titik api di wilayah tersebut. Imbauan kewaspadaan disampaikan kepada masyarakat, khususnya petani dan pekebun, untuk mencegah praktik pembakaran lahan.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, untuk tidak melakukan pembakaran lahan sebagai metode pembersihan atau pembukaan lahan,” ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, seperti dikutip pada hari Senin.
Menurutnya, tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ia menegaskan, “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Hukuman bagi pelaku Karhutla dapat berupa pidana penjara dan denda besar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. “Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat vital untuk meminimalisir risiko Karhutla dan mengambil tindakan pencegahan sedini mungkin,” katanya.
Titik api yang sempat tersebar di wilayah hukum Polres Tanah Datar dilaporkan mulai berkurang dan masih jauh dari pemukiman warga. Meskipun demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan.
Pihak kepolisian, bersama dengan instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kehutanan, terus berupaya mencegah dan meminimalisir dampak Karhutla melalui sinergi dengan masyarakat. Diharapkan, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dapat menekan potensi terjadinya Karhutla di Tanah Datar.






