Payakumbuh – Seorang pria berinisial HS, warga Payakumbuh, ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penahanan ini dilakukan setelah HS mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial WP.
Menurut pengakuan tersangka, tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh sindiran terkait hilangnya sejumlah barang berharga milik keluarga korban.
HS diduga melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap WP menggunakan palu saat korban sedang tidur pada Senin (30/6) dini hari.
Akibatnya, WP mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (3/7), menjelaskan bahwa kondisi korban cukup memprihatinkan.
“Sesuai keterangan medis dari pihak RSOM Bukittinggi tempat korban dirawat, korban mengalami trauma besar di bagian kepala karena dibagian itu ada luka terbuka dan pendarahan masif,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan secara intensif, HS mengakui bahwa dirinya yang mengambil barang dan uang yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Sebelum ditangkap, HS sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Pangkalan Koto Baru, Kabupaten 50 Kota.
Saat dihadirkan di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh, dengan disaksikan oleh Kapolres Payakumbuh dan Wakapolres, HS mengakui seluruh perbuatannya.
“Iya, tersangka saat ini sudah kita tahan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Payakumbuh,” katanya.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Senin (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.
“Beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang berhasil kita kumpulkan, kecurigaan mengarah kepada terduga HS yang berstatus sebagai suami korban,” pungkasnya.






