Pemerintah Rombak Tata Ruang Sumatera demi Mitigasi Bencana

oleh -8 Dilihat
perkuat-ketahanan-bencana,-pemerintah-terapkan-penataan-ruang-berbasis-risiko-di-sumatera
Perkuat Ketahanan Bencana, Pemerintah Terapkan Penataan Ruang Berbasis Risiko di Sumatera

Jakarta – Pemerintah pusat mulai memperketat aturan pembangunan di wilayah pascabencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Fokus utama kebijakan ini adalah menjadikan tata ruang sebagai garda terdepan mitigasi untuk meminimalisir risiko kerusakan di masa depan.

Langkah tersebut tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026-2028. Pemerintah mewajibkan integrasi Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang di setiap tingkat daerah.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyoroti lemahnya dimensi mitigasi pada perencanaan wilayah yang ada saat ini. Ia menekankan perlunya evaluasi total agar setiap pembangunan infrastruktur benar-benar tahan terhadap ancaman bencana.

“Rencana tata ruang ke depan harus didesain ulang agar lebih resilien terhadap bencana,” tegas Nusron.

Nusron menambahkan bahwa fase rekonstruksi merupakan momentum penting untuk memulihkan fungsi lingkungan, termasuk area penyangga air. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan pemanfaatan lahan di zona berisiko tinggi sekaligus menjamin kepastian hukum pertanahan warga.

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) kini telah menetapkan standar baru bagi pembangunan hunian dan fasilitas publik. Lokasi pembangunan wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan harus adaptif terhadap kondisi geografis serta cuaca ekstrem.

Transformasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kawasan permukiman yang lebih aman dan berkelanjutan di Sumatera. Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah optimistis dampak kerusakan akibat bencana di masa depan dapat ditekan seminimal mungkin.