Payakumbuh – Polemik terkait status Pasar Syarikat pasca-kebakaran mencuat, memicu kekhawatiran di kalangan tokoh adat Nagori Koto Nan Ompek. Dugaan upaya pengalihan aset nagari secara sepihak oleh Pemerintah Kota Payakumbuh menjadi sorotan utama.
Anton Permana, tokoh masyarakat Koto Nan Ompek, mengungkapkan keterkejutannya atas informasi mengenai upaya yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemko Payakumbuh. “Informasi ini tentu perlu tabbayun, konfirmasi dulu kepada Pemko Payokumbuah. Kalau hal ini memang terjadi, maka tentu akan sangat menciderai kepercayaan dan perasaan para Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek yang lain terhadap Pemko Payakumbuh,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Keresahan serupa juga dirasakan oleh sejumlah Niniak Mamak lainnya. Almaisyar Dt Bangso Dirajo Nan Kuniang, Teddy Dt. Mangkuto Simarajo, Anton Raymonde Dt. Bangso Di Rajo Nan Putiah, Salman Dt. Mahudun, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya menyampaikan keprihatinan mereka dalam pertemuan daring pada Rabu (5/11/2025).
Anton Permana Dt. Hitam menyampaikan beberapa poin penting terkait permasalahan ini. Pertama, ia menyampaikan duka cita atas musibah kebakaran yang menimpa Pasar Syarikat. Kedua, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai status pasar sebagai aset bersama Nagori Koto Nan Ompek, bukan aset Pemko Payakumbuh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan UUPA nomor 5 tahun 1960, hukum agraria yang berlaku di tanah tersebut adalah Hukum Adat setempat. “Semua tunduk pada Hukum Adat yang berlaku sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 18 (ayat) b. Jadi, kekuatan pemberlakuan Hukum Adat atas objek tanah ulayat ini sangat kuat serta konstitusional,” tegasnya.
Menurutnya, setiap keputusan terkait kemashalatan nagari, termasuk tanah ulayat, harus diputuskan melalui musyawarah bersama Niniak Mamak serta pemangku adat sesuai Limbago di Nagori. Ia menambahkan, “bukan diputuskan melalui oknum pengurus KAN, dan juga bukan dengan personal-personal pemangku adatnya sekalipun. Sebab status keberadaan KAN hanya bersifat administratif saja bukan bahagian dari Limbago Adat Nagori.”
Ia menegaskan bahwa Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek pada prinsipnya tidak keberatan jika ada pihak, termasuk Pemko Payakumbuh, ingin membangun kembali Pasar Syarikat. Namun, ia menekankan bahwa semua harus dijalankan secara terbuka, jujur, dan dimusyawarahkan melalui tim yang sudah dibentuk resmi oleh nagari.
Anton Permana Dt. Hitam juga mengingatkan Pemko Payakumbuh untuk tidak terburu-buru dan mengabaikan tata cara adat yang berlaku. Ia khawatir jika hanya melibatkan “personil/oknum” Niniak Mamak, hal itu justru akan menjadi sumbu polemik dan konflik di kemudian hari. “Karena hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pemaksaan kehendak dan upaya manipulatif dalam hal/upaya kepemilikan tanah sepihak dimana kategori ini bisa dikatakan sebagai salah satu terjemahan, unsur dan pengertian dari “Mafia Tanah” yang sedang dilawan keras oleh Presiden Prabowo saat ini,” ujarnya.
Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek berharap Pemko Payakumbuh bersedia duduk bersama, mendengarkan aspirasi Niniak Mamak, dan bermusyawarah secara terbuka dan transparan. Menyikapi kondisi ini, Anton Permana Datuak Hitam berencana pulang kampung pada pekan kedua November 2025 untuk mendengarkan informasi secara utuh dan mencari solusi terbaik.
Ia juga menyinggung sejarah Pasar Syarikat yang sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, pada masa pemerintahan kolonial Belanda, nagori menerima biaya sewa sebesar 300 gulden per tahun. “Artinya, apabila dikonversikan satu gulden itu setara dengan 1 Kg daging saja, Pasar Syarikat bisa mendapatkan biaya sewa sebesar 240 juta (1 kg daging = 120 ribu) setiap tahunnya. Dan ini otomatis juga adalah sebagai bentuk pengakuan yang nyata atas hak atas tanah ulayat nagori itu sendiri,” pungkasnya. Ia berharap Pemko Payakumbuh tidak gegabah dalam mengalihkan aset nagori ini.






