Jakarta – Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya saat terjadi bencana alam, termasuk membuka diri terhadap bantuan internasional. Namun, penolakan bantuan dari pihak asing dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu.
Hal ini terungkap dalam kajian yang dilakukan oleh Dr. Alirman Sori, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan Mantan Anggota DPD-RI Dapil Sumbar.
Kajian tersebut menyoroti potensi pelanggaran prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia jika pemerintah menolak bantuan sosial dalam situasi darurat kemanusiaan.
“Penolakan bantuan sosial oleh pemerintah dalam situasi darurat kemanusiaan berpotensi bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, hak asasi manusia, serta kewajiban negara untuk melindungi warganya,” tulis Alirman Sori dalam kajiannya.
Namun, Alirman Sori juga menekankan bahwa penolakan bantuan dapat dibenarkan jika dilakukan secara proporsional, rasional, dan tetap menjamin keselamatan serta martabat korban bencana.
Alasan penolakan yang dapat diterima antara lain jika bantuan tersebut mengancam keamanan nasional, melanggar hukum nasional, atau digunakan sebagai alat tekanan politik.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah tetap berkewajiban menyediakan alternatif bantuan yang setara dan memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi.
Kajian ini merekomendasikan agar pemerintah merumuskan kebijakan yang jelas dan transparan mengenai penerimaan dan penolakan bantuan sosial dalam bencana alam, dengan berlandaskan prinsip kemanusiaan.
Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan publik dan etika kemanusiaan untuk memastikan setiap keputusan pemerintah tidak merugikan keselamatan korban.
Sinergi antara pemerintah, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat sipil juga perlu diperkuat untuk menjamin respons bencana yang cepat, adil, dan bermartabat.






