KUHP Nasional Akui Hukum Adat, Falsafah Minang Relevan

oleh -155 Dilihat
nasib-falsafah-minangkabau-di-era-kuhp-baru
Nasib Falsafah Minangkabau di Era KUHP Baru

Padang – Pengakuan hukum adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disambut baik oleh masyarakat adat Minangkabau, yang selama ini menjadikan falsafah “Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” sebagai pedoman hidup. Falsafah ini, yang menekankan keselarasan antara adat dan agama, kini menemukan relevansinya dalam sistem hukum nasional.

KUHP Nasional yang baru, untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum pidana Indonesia, secara resmi mengakui hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pasal 2 KUHP Nasional memberikan ruang bagi pemidanaan berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat, atau hukum adat, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pengakuan ini, menurut seorang mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas, merupakan bentuk penghargaan terhadap identitas masyarakat adat. “Sejak lama, masyarakat nagari menyelesaikan banyak persoalan sosial melalui lembaga adat,” ujarnya. Mekanisme adat, seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), mengutamakan musyawarah, keseimbangan, dan pemulihan hubungan sosial.

Dengan diakuinya hukum adat, negara secara tidak langsung mengakui prinsip masyarakat Minangkabau bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat. “Artinya, untuk mewujudkan keadilan tidak selalu bergantung pada meja hijau dan palu hakim di pengadilan, tetapi bisa juga tumbuh dari nilai-nilai yang telah lama dipegang oleh masyarakat,” imbuhnya.

Namun, pengakuan ini juga menghadirkan tantangan. Kekhawatiran muncul terkait perbedaan tafsir antarwilayah dan potensi tumpang tindih antara norma adat dan hukum nasional. Oleh karena itu, kerjasama antara lembaga adat, tokoh agama, pemerintah, dan penegak hukum menjadi krusial. “Dengan begitu hukum adat dapat menjadi pelengkap, bukan pengganti, untuk menegakkan keadilan,” jelasnya.

Pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat adat Minangkabau untuk menghidupkan dan melestarikan kembali nilai falsafah adat dan syarak dalam kehidupan sehari-hari. Falsafah “Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga panduan moral yang sejalan dengan semangat hukum nasional.

Dengan pengakuan ini, hukum adat tidak lagi terpinggirkan, melainkan menjadi bagian penting dalam upaya membangun keadilan yang lahir dari jiwa masyarakat hukum adat. “Karena pada akhirnya, hukum yang paling kuat adalah hukum yang tumbuh dari hati dan kehidupan masyarakat sendiri,” pungkasnya.