KPK Usut Wali Kota Madiun, Diduga Terima Suap

oleh -166 Dilihat
kpk-dalami-dugaan-wali-kota-madiun-terima-suap-miliaran-rupiah
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Terima Suap Miliaran Rupiah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang haram oleh Wali Kota Madiun, Maidi, senilai Rp 2,25 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi selama masa jabatannya.

KPK menelusuri indikasi korupsi yang terjadi sejak tahun 2019 hingga proyeksi periode 2025-2030.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan modus yang diduga dilakukan oleh Maidi.

Pada periode awal kepemimpinannya (2019-2022), Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp 200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, khususnya pada paket II.

Pada Juni 2025, KPK menduga Maidi menerima Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB melalui transfer rekening sebanyak dua kali.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun memberikan Rp 350 juta sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Jika seluruhnya dijumlahkan, Rp 1,1 miliar ditambah Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, totalnya mencapai Rp 2,25 miliar.