Komisi V Rampungkan Bahas Ranperda Fasilitasi Pesantren

oleh -127 Dilihat
komisi-v-matangkan-pembahasan-ranperda-fasilitasi-penyelenggaraan-pesantren
Komisi V Matangkan Pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang diharapkan dapat meningkatkan kemajuan pesantren di wilayah tersebut.

Menurut Ketua Tim Pondok Pesantren (Pontren) dan Ma’had Aly Sumbar, Syahrizal, Ranperda ini diharapkan dapat memaksimalkan bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren jika diberlakukan secara efektif. “Apabila Ranperda tersebut berlaku efektif, maka bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar mencatat, terdapat sekitar 300 lembaga atau pesantren di seluruh Sumatera Barat. Proses pembelajaran di pesantren-pesantren tersebut saat ini berjalan normal.

Komisi V DPRD Provinsi Sumbar telah menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersama mitra kerja pada Kamis, 10 Juli 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah, serta dihadiri oleh Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, dan Neldeswenti.

Inisiasi usul prakarsa DPRD tentang Ranperda ini merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah, terhadap keberadaan pesantren. Hal ini didasari oleh penyelenggaraan pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.

DPRD Provinsi Sumbar memandang bahwa pesantren tidak hanya berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pesantren memiliki fungsi strategis yang mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi ini berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat.