Padang – Diskusi publik yang digelar oleh PJKIP Kota Padang pada Minggu (9/11/2025), menyoroti urgensi keterbukaan informasi publik dalam penegakan hukum. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakapolres Padang, perwakilan Kajari Padang, Komisioner KI Sumbar, dan Kabid IKP Dinas Kominfo Padang.
Dalam diskusi tersebut, keterbukaan informasi publik ditegaskan sebagai kunci utama dalam membangun sistem hukum yang adil dan terpercaya. Masyarakat saat ini, menurut pemateri, menuntut transparansi tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebenarnya telah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses hukum yang berjalan. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih belum optimal.
“Hukum akan kehilangan makna kalau dijalankan secara tertutup,” ujar pemateri, mengacu pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi. Dalam konteks penegakan hukum, keterbukaan berarti masyarakat berhak mengetahui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Transparansi ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan profesionalisme dalam setiap tahapan.
Proses hukum yang tertutup dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat, memicu ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Hal ini terjadi karena publik tidak memiliki akses informasi yang cukup mengenai proses hukum yang sebenarnya terjadi.
Keterbukaan informasi publik dinilai dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Contohnya, Mahkamah Agung telah mempublikasikan putusan pengadilan di situs resminya, memungkinkan masyarakat untuk membaca, menilai, dan bahkan mengkritik. Langkah ini dianggap sederhana namun efektif dalam membangun kepercayaan terhadap peradilan.
Sebaliknya, lembaga hukum yang tertutup dapat menyebabkan apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keadilan. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum.
Media massa dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mendorong keterbukaan informasi. Media dapat berfungsi sebagai pengawas yang memastikan aparat hukum bekerja sesuai aturan.
“Keterbukaan informasi adalah vaksin terbaik melawan korupsi,” kata pemateri, mengutip ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz. Informasi yang terbuka dapat memperkecil peluang terjadinya penyimpangan. Masyarakat juga perlu menyadari hak mereka untuk meminta informasi dari lembaga hukum.
Namun, praktik keterbukaan informasi di bidang hukum masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk budaya tertutup di lembaga hukum, penggunaan dalih rahasia negara untuk menolak permintaan informasi, kurangnya sistem digital untuk akses data publik, dan rendahnya literasi masyarakat mengenai hak informasi.
Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, menegakkan keadilan yang merata, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparatnya.
“Hukum yang transparan akan lebih dihormati karena masyarakat tahu prosesnya jujur dan terbuka,” tegas pemateri.
Keterbukaan informasi publik dalam penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama agar hukum dapat dipercaya dan dirasakan adil oleh rakyat.
“Di mana tidak ada publisitas, di situ tidak ada keadilan,” pungkas pemateri, mengutip filsuf hukum Jeremy Bentham. Keadilan yang tertutup hanya melahirkan kecurigaan, sementara keadilan yang terbuka menumbuhkan kepercayaan, yang merupakan fondasi terkuat bagi hukum yang benar-benar hidup.






