Payakumbuh – Seorang kepala cabang dari sebuah perusahaan terkemuka di Indonesia kini mendekam di balik jeruji besi Polres Payakumbuh atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Penahanan ini dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan adanya indikasi kerugian yang signifikan akibat perbuatan tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah resmi menahan RAP (31), yang menjabat sebagai Head Of Centre (HOC) di PT Macrosenta Niagaboga. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan produk CYS (Cimory Yoghurt Stick).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, melalui keterangannya, mengkonfirmasi penahanan tersebut. “Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di sel Mapolres Payakumbuh,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah audit internal yang dilakukan oleh pihak perusahaan pusat di kantor cabang yang berlokasi di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, pada Senin, 19 Agustus 2024. Audit tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dan setoran yang diterima perusahaan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 145.000.000. “Sesuai laporan yang diberikan perusahaan, total kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga lebih kurang sebesar Rp 145.000.000,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali oleh tersangka, sehingga menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, RAP telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025.






