Kejari Padang Jerat Anggota DPRD Sumbar Jadi Tersangka KMK

oleh -151 Dilihat
kejari-padang-tetapkan-anggota-dprd-sumbar-inisial-bsn-tersangka-kasus-kmk
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Inisial BSN Tersangka Kasus KMK

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan garansi distribusi semen di sebuah bank BUMN. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 34 miliar.

Kepala Kejari Padang, Koswara, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/12/2025) setelah penyidikan yang cukup panjang sejak 2024.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan agunan fiktif,” kata Koswara dalam keterangan pers didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto.

BSN merupakan Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013-2020 yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Barat.

Dua tersangka lainnya adalah RA, Senior Relationship Manager bank BUMN periode 2016-2019, dan RF, Relationship Manager bank BUMN periode 2018-2020.

Koswara menjelaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak teliti dalam meneliti persyaratan jaminan bank saat BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen.

“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank,” tegas Koswara.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah dipanggil sebagai saksi pada Senin (29/12/2025). Namun, hanya RF yang memenuhi panggilan tersebut.

Kejari Padang telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di rumah dan kantor BSN, kantor notaris, kantor BPN di Dumai, dan kantor bank BUMN di Pekanbaru.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp17,55 miliar serta barang, dokumen, dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi.

“Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” pungkas Koswara.

Penyidik Kejari Padang akan kembali memanggil ketiga tersangka pada 5 Januari 2026 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.