Padang – Potensi pendapatan daerah dari Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan di Sumatera Barat terancam hilang akibat lemahnya eksekusi di lapangan. DPRD Sumbar menilai Bapenda Sumbar gagal mengoptimalkan sektor yang diyakini mampu menyumbang ratusan miliar rupiah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, secara terbuka meluapkan kekecewaannya atas lambannya realisasi pemungutan pajak hingga akhir Juli 2026. Padahal, menurutnya, seluruh instrumen hukum dan teknis sudah tersedia sejak lama.
“Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi oleh dinas terkait. Namun, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan,” ujar Evi Yandri di gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7).
Evi menegaskan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya memiliki kewenangan penuh yang didukung payung hukum kuat. Aturan tersebut meliputi Pergub Nomor 13 Tahun 2023, UU Nomor 1 Tahun 2022, hingga PP Nomor 35 Tahun 2023.
Bahkan, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan telah memberikan restu bagi pemprov untuk memungut pajak atas penggunaan air di pabrik pengolahan, pembibitan, hingga saluran air perkebunan sawit.
Data mencatat, dengan luas perkebunan sawit mencapai 215 ribu hektar pada 2025, sektor ini seharusnya menjadi tumpuan untuk menutupi kesenjangan fiskal daerah. Sayangnya, potensi besar tersebut belum tergarap secara maksimal.
Menanggapi situasi ini, DPRD Sumbar menuntut keseriusan Pemprov dalam menjalankan amanah tersebut. Pihaknya berencana memanggil Bapenda, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan untuk mengevaluasi hambatan yang terjadi di lapangan.
“Kami mendesak Pemprov serius menjalankan amanah konstitusi ini. Kami akan meminta laporan berkala mengenai progres dan kendala di lapangan,” pungkas Evi.






