Padang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengimbau warga segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari percepatan layanan administrasi berbasis digital di daerah itu.
Langkah ini sekaligus mendukung penerapan konsep smart city yang tengah didorong Pemerintah Kota Padang melalui modernisasi pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses lewat telepon pintar. Meski berbentuk digital, identitas tersebut memiliki fungsi dan legalitas yang sama dengan KTP fisik.
“IKD jauh lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik atau melakukan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi,” kata Ances di Padang, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, penggunaan IKD dapat memangkas waktu dan memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan, BPJS, hingga fasilitas kesehatan. Prosesnya dilakukan melalui pemindaian kode QR, sekaligus mengurangi risiko kartu fisik hilang atau rusak.
Untuk mendaftar, warga cukup mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store. Setelah itu, pemohon mengisi data registrasi berupa NIK, alamat surel, dan nomor telepon, lalu mendatangi kantor Disdukcapil atau gerai layanan terdekat untuk verifikasi serta pemindaian kode QR.
“Prosesnya mudah, cepat, dan sepenuhnya gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit saja,” tegas Ances.
Ia juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat kelurahan, RT, dan RW ikut menjadi penggerak penggunaan IKD. Mereka diharapkan memberi contoh sekaligus mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing.
Penerapan layanan administrasi kependudukan berbasis digital ini ditargetkan berjalan optimal dan sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni “Padang Melayani”, yang menekankan efisiensi dan kemudahan bagi warga.






