Padang – Mantan Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Alirman Sori, mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) dengan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.
Alirman menilai langkah DPP IKM merupakan sikap tegas sekaligus konstitusional untuk menjaga kehormatan masyarakat Sumatera Barat dan marwah budaya Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung adat, toleransi, dan persatuan bangsa.
“Sebagai putra daerah Sumatera Barat dan mantan Anggota DPD RI, saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan DPP IKM. Persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Alirman di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia juga mengapresiasi respons DPP IKM yang dinilainya cepat dan tegas, tetapi tetap menempuh jalur hukum serta pendekatan konstitusional dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut dia, langkah itu menunjukkan kepedulian organisasi paguyuban Minangkabau dalam menjaga kehormatan dan marwah masyarakat Minang di kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya mengapresiasi DPP IKM yang telah mengambil langkah hukum secara elegan dan konstitusional. Mudah-mudahan organisasi paguyuban Minang lainnya juga memiliki kepedulian dan sikap yang sama seperti DPP IKM dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau,” katanya.
Alirman juga mengimbau masyarakat Minangkabau di mana pun berada agar tidak terpancing emosi maupun provokasi. Ia meminta masyarakat tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat Minang harus tetap tenang dan tidak terpancing. Kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Langkah yang ditempuh DPP IKM sebagai organisasi paguyuban yang peduli terhadap dugaan ujaran kebencian ini merupakan cara yang dewasa, elegan, dan konstitusional dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Ia menegaskan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tidak boleh dipakai untuk merendahkan suku, budaya, maupun kelompok masyarakat tertentu. Setiap warga negara, kata dia, wajib menghormati keberagaman sebagai fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alirman juga menyoroti sejarah panjang masyarakat Minangkabau dalam perjuangan nasional dan kontribusinya bagi bangsa Indonesia. Karena itu, menurut dia, penggunaan istilah yang dianggap merendahkan etnis tertentu sangat disayangkan dan berpotensi melukai perasaan masyarakat luas.
Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan penyebutan “suku barbar”. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai upaya hukum atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dinilai melukai hati masyarakat Minangkabau.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan itu menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.






