Aktifkan Lembaga Adat Tuo Rimbo Lindungi Hutan Sumbar

oleh -9 Dilihat
anggota-dprd-sumbar-wirman-dt.-pangeran-sosialisasikan-perda-nomor-11-tahun-2015-kepada-masyarakat-limapuluh-kota
Anggota DPRD Sumbar Wirman Dt. Pangeran Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2015 Kepada Masyarakat Limapuluh Kota

Limapuluh Kota – Perlindungan kawasan hutan di Sumatera Barat kini diarahkan kembali ke tangan masyarakat adat melalui revitalisasi lembaga “Tuo Rimbo”. Langkah ini menjadi inti dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 yang digelar di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Minggu (9/8/2026).

Anggota DPRD Sumbar, Wirman Dt. Pangeran, memimpin langsung kegiatan tersebut untuk mempertegas posisi warga lokal sebagai garda terdepan penjaga ekosistem. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat krusial agar pengelolaan hutan tidak lagi terabaikan akibat desakan ekonomi.

“Kita ingin mengembalikan fungsi masyarakat sebagai pelaku utama perlindungan hutan, bukan sekadar penonton. Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi siapa saja, baik individu maupun lembaga adat, yang berpartisipasi menjaga ekologi berbasis kearifan lokal,” tegas Wirman saat berdialog dengan warga dan kelompok tani.

Politisi PPP ini menilai bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2015 merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi warga dalam mengelola hutan secara legal. Ia mendorong implementasi skema perhutanan sosial agar kawasan hutan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi nagari.

“Masyarakat sekitar hutan adalah garda terdepan. Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan peran serta masyarakat dalam pencegahan hingga pembinaan kawasan hutan berjalan optimal sesuai koridor hukum,” imbuhnya.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat juga menjadi sorotan untuk menekan laju kerusakan lingkungan. Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari sejak 8 Agustus tersebut, hadir pula Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin.

Kehadiran para ahli dalam sosialisasi ini diharapkan mampu memetakan langkah konkret bagi warga. Tujuannya agar pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal dapat berjalan berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat luas.