PTUN Padang Batalkan Pemberhentian Mantan Warek II Unand

oleh -530 Dilihat
Khairul Fahmi. Foto : Internet

Padang – Mantan Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand), Dr. Khairul Fahmi, mengugat pemberhentiannya yang dilakukan oleh Rektor.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Khairul Fahmi merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur.

Tim kuasa hukum Khairul Fahmi, Guntur Abdurrahman, menjelaskan bahwa kliennya dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Rektor II karena tidak memiliki pengalaman manajerial selama dua tahun setingkat kepala departemen.

“Kami telah menyampaikan surat keberatan kepada Rektor karena pemberhentian tersebut keliru secara hukum,” kata Guntur, Selasa (29/10/2023).

Pemberhentian itu diduga dilakukan atas desakan Majelis Wali Amanat tanpa dasar yuridis yang jelas.

Padahal, Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staf ahli rektor selama dua tahun serta wakil dekan II Fakultas Hukum Unand selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah surat keberatan tidak mendapat respons, Khairul Fahmi mengajukan gugatan pembatalan SK pemberhentian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

PTUN Padang akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Rektor untuk mencabut SK pemberhentian.

“Putusan ini membuktikan bahwa perjuangan kami bersama klien telah tepat dan sesuai hukum,” ujar Guntur. “Sebaliknya, Rektor dan Majelis Wali Amanat keliru secara hukum.”

Guntur berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi tata kelola perguruan tinggi, khususnya Unand. “Tidak boleh ada pemberhentian karena desakan pihak tertentu atau alasan suka atau tidak suka,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Unand belum menanggapi putusan PTUN tersebut.