Padang – Polda Sumatera Barat memastikan proses pelantikan oknum anggota berinisial F ditunda menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang menjeratnya. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif sekaligus penegakan disiplin dalam tubuh kepolisian.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang berurusan dengan hukum. Ia memastikan bahwa setiap anggota yang tersangkut masalah akan diproses secara objektif tanpa memandang jabatan.
“Siapa pun anggota yang memiliki perkara tidak akan dilantik dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan,” ujar Solihin saat konferensi pers di Padang, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut, Solihin menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa diskriminasi. Menurutnya, semakin tinggi pangkat seorang anggota, maka sanksi yang dijatuhkan akan semakin berat apabila terbukti bersalah.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, memaparkan bahwa status kasus F kini telah ditingkatkan ke tahap sidang kode etik. Proses ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat.
“Kami telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap sidang kode etik,” tutur Siswantoro.
Ia merinci bahwa bukti yang dikumpulkan penyidik meliputi keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi, hingga bukti tangkapan layar percakapan.
Dalam perkara ini, F diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf g mengenai kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 6 angka 1 huruf a terkait kewajiban memberikan keteladanan dalam pelayanan masyarakat.
Polda Sumbar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat dan media yang konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga integritas institusi.






