Solok Selatan – Praktik tambang emas ilegal di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) diamankan petugas saat sedang beroperasi, Senin (27/7).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat sekitar pukul 17.00 WIB. Saat digerebek, kedua pelaku kedapatan tengah mengoperasikan satu unit ekskavator untuk mengeruk lahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam membasmi aktivitas tambang liar. Ia menegaskan bahwa langkah tegas diambil karena kegiatan tersebut telah merusak ekosistem lingkungan.
“Penindakan ini adalah tindak lanjut atas penyelidikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Andry.
Selain menangkap kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tebo, polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60, petugas turut mengamankan dua lembar karpet sintetis yang digunakan untuk memisahkan emas.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ungkap pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa karena dampak kerusakan alam dan kerugian negara yang ditimbulkan sangat masif.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dengan memeriksa keterangan tersangka, saksi, hingga ahli. Berkas tersebut rencananya akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah proses administrasi dinyatakan lengkap.
Meski penangkapan sempat menyita perhatian, situasi di lokasi kejadian dilaporkan tetap dalam kondisi aman dan kondusif.





