Payakumbuh – Tokoh adat dan elemen masyarakat di Kota Payakumbuh mulai memberikan masukan kritis terkait rencana penyederhanaan tiga peraturan daerah (perda) yang akan disusun pemerintah kota. Fokus utama aspirasi tersebut menyasar aturan parkir, pedagang kaki lima, dan pengelolaan pasar agar tidak mengabaikan hak-hak adat maupun ekonomi warga.
DPRD Kota Payakumbuh sengaja membuka ruang dialog lebih awal melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat DPRD, Minggu (5/7/2026). Langkah proaktif ini diambil meski pihak legislatif hingga saat ini belum menerima draf resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak eksekutif.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menjelaskan bahwa pihaknya ingin menjaring perspektif utuh dari masyarakat sebelum proses legislasi resmi dimulai. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan di masa depan.
“Sampai hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan Ranperda dari Pemko Payakumbuh terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan,” ujar Wirman dalam pertemuan tersebut.
Sejumlah pihak yang hadir dalam forum ini di antaranya Tim Advokasi Tanah Ulayat, niniak mamak, serta perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek. Kehadiran para tokoh adat dianggap sangat penting untuk memberikan perspektif kearifan lokal dalam setiap regulasi baru.
Tim Advokasi Tanah Ulayat secara tegas meminta pemerintah kota melakukan kajian mendalam atas rencana simplifikasi tersebut. Mereka menyoroti kekhawatiran jika kebijakan baru nantinya justru berbenturan dengan hak ulayat dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Wirman menambahkan, RDPU ini menjadi instrumen krusial untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menekankan bahwa transparansi sejak tahap awal adalah kunci utama agar tidak muncul kesalahpahaman.
“Forum RDPU ini kami selenggarakan agar semua pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan, sehingga tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
DPRD Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog selama proses penyusunan kebijakan berlangsung. Hal ini guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar objektif dan pro terhadap kepentingan publik.
“Prinsip kami sederhana, setiap kebijakan harus dibahas secara terbuka, mendengar seluruh pihak, dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkas Wirman.






