Padang – Penegakan aturan tata ruang di Sumatera Barat kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH). Putusan yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026) tersebut menjadi lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk menertibkan bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, yang dinilai tidak berizin.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Mashri Yanda Boy, menegaskan bahwa kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi langkah penertiban yang akan dilakukan. Menurutnya, inti dari sengketa ini bukan soal kepemilikan lahan, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan pemanfaatan ruang.
“Bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga syarat dasar perizinan pembangunan tidak terpenuhi. Terlebih, lokasinya berada di kawasan hutan lindung yang rawan bencana,” ujar Mashri.
Meski telah memenangkan gugatan di tingkat pertama, Pemprov Sumbar belum bisa melakukan eksekusi pembongkaran dalam waktu dekat. Pemerintah daerah masih menunggu masa sanggah selama 14 hari apakah pihak penggugat akan menempuh upaya hukum banding atau tidak. Sembari menunggu, koordinasi lintas sektor terus dimatangkan sebagai persiapan penertiban.
Dukungan terhadap langkah pemerintah daerah pun mengalir dari berbagai elemen. Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, menyebut putusan hakim sebagai preseden penting bahwa investasi tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.
“Putusan ini memberi pesan tegas bahwa pembangunan harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan ekologis. Kami sangat mengapresiasi konsistensi Pemprov Sumbar dalam menjaga kawasan strategis dari aktivitas yang menyalahi aturan,” kata Adrian, Sabtu (20/6/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB), Novrianto, menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati bagi pelaku usaha. Menurutnya, putusan PTUN ini memperkuat wewenang pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan agar iklim investasi di Sumatera Barat tetap sehat dan sesuai aturan.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kepatuhan administrasi dan tata ruang adalah bagian krusial dalam pembangunan. Kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah agar pembangunan memberikan manfaat nyata, bukan malah mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Novrianto.






