Polres Sawahlunto Tangkap Dua Pelaku Curi Ternak Warga

oleh -18 Dilihat
polres-sawahlunto-tangkap-dua-pelaku-pencurian-ternak-warga
Polres Sawahlunto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ternak Warga

Sawahlunto – Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto menangkap dua pria berinisial A dan M yang diduga mencuri empat ekor kambing milik warga di Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi. Keduanya dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus ini bermula saat korban menyadari empat kambingnya hilang pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman itu, terlihat pelaku A membawa kabur ternak dengan sepeda motor Yamaha Mio. Keterangan saksi di lapangan juga menguatkan dugaan tersebut.

Saksi menyebut pelaku sempat memasukkan kambing ke dalam karung sebelum melarikan diri. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melacak keberadaan para pelaku hingga ke Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, polisi berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan penggerebekan.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Doni Rahmadian mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil respons cepat personel di lapangan. Menurut dia, koordinasi lintas wilayah dengan Polresta Padang juga berjalan efektif.

“Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Bara bersama Unit Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu singkat,” kata Doni.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat ekor kambing hasil curian, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2678 SFQ, satu sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah keranjang rotan. Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing pelaku.

Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polres Sawahlunto juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Polres Sawahlunto berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Doni.