Wamenaker Turun Tangan Selesaikan Sengketa PHK PT Amos Indah

oleh -23 Dilihat
wamenaker-mediasi-penyelesaian-sengketa-phk-133-pekerja-pt-amos-indah
Wamenaker Mediasi Penyelesaian Sengketa PHK 133 Pekerja PT Amos Indah

Jakarta – Manajemen PT Amos Indah Indonesia akhirnya menaikkan tawaran kompensasi bagi 133 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Perubahan nilai pesangon ini muncul setelah adanya intervensi mediasi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Dalam proses mediasi tersebut, perusahaan sepakat untuk merevisi perhitungan hak pekerja menjadi satu kali ketentuan yang berlaku.

Angka ini naik signifikan dibandingkan tawaran awal perusahaan yang hanya sebesar 0,5 kali.

“Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari sebelumnya hanya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang,” ujar Afriansyah di sela-sela kegiatan inspeksi.

Afriansyah meminta para pekerja untuk menelaah tawaran baru tersebut dengan saksama.

Ia menekankan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dengan Kemnaker pada 4 Juni lalu.

Meski mendorong penyelesaian melalui dialog, Wamenaker menegaskan pihaknya tidak menutup ruang bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum.

Jika kesepakatan tidak tercapai, para pihak tetap memiliki hak menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemnaker menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pihaknya memastikan akan terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan guna menjamin seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.