Cek Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

oleh -16 Dilihat
wajib-tahu,-ada-hal-yang-tidak-bisa-dijamin-bpjs-kesehatan
Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Payakumbuh – BPJS Kesehatan menekankan pentingnya kedisiplinan peserta dalam membayar iuran bulanan agar manfaat jaminan kesehatan tetap optimal. Ketentuan denda pelayanan kini kembali disosialisasikan seiring dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa denda pelayanan dikenakan kepada peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang menjalani rawat inap. Aturan ini khusus berlaku bagi pasien yang dirawat dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

“Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan,” ujar Rizzky di Jakarta.

Ia menambahkan, meski batas atas denda ditetapkan sebesar Rp20 juta, nominal yang dibayarkan peserta biasanya jauh lebih rendah. Rizzky menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan baru, melainkan implementasi regulasi yang telah berjalan sejak lama untuk menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.

Lebih lanjut, Rizzky memaparkan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas dan mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit. Tidak hanya untuk penyakit berbiaya mahal, JKN juga menanggung pengobatan jangka panjang seperti cuci darah, pengobatan kanker, hingga insulin bagi penderita diabetes.

Namun, terdapat beberapa layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, di antaranya tindakan yang bersifat kosmetik atau kecantikan, layanan kesehatan di luar negeri, serta pengobatan alternatif yang belum teruji secara klinis. Selain itu, layanan yang sudah ditanggung instansi lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja (BPJamsostek/PT Taspen/PT ASABRI) atau penanganan ketergantungan obat (BNN), juga tidak masuk dalam tanggungan JKN.

“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” pungkasnya.