Padang – Polresta Padang mulai menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 pada Senin (8/6) dan akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang. Operasi selama 14 hari ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memusatkan perhatian pada delapan pelanggaran kasatmata yang dinilai berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran itu mencakup pengendara yang tidak memakai helm berstandar SNI, melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis, seperti memakai knalpot bising atau tak dilengkapi spion.
Operasi ini juga menyasar pengendara di bawah umur, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran batas kecepatan, serta pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggar. Meski begitu, ia menekankan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap penindakan di lapangan.
“Kami mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif yang disertai penegakan hukum secara humanis. Operasi Patuh Singgalang ini bukan semata-mata mencari kesalahan atau memberikan sanksi tilang, melainkan upaya edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas secara jangka panjang,” ujar Riwal.
Ia menilai kesadaran pengendara menjadi kunci penting untuk menekan angka kecelakaan di berbagai ruas jalan di Kota Padang. Karena itu, masyarakat diimbau selalu memeriksa kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, sebelum berkendara.
Warga juga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Riwal menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum.
“Tertib berlalu lintas bukan karena ada razia, tetapi karena keselamatan adalah kebutuhan,” pungkasnya.






