Jakarta – Upaya penggiringan opini publik terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Beni Saswin Nasrun (BSN) mendapat sorotan tajam dari BPI KPNPA RI. Lembaga tersebut mendesak semua pihak untuk menghentikan polemik di ruang publik dan menyerahkan pembuktian materiil sepenuhnya kepada mekanisme persidangan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa langkah Kejari Padang menetapkan BSN sebagai tersangka bukanlah keputusan sepihak. Ia meyakini aparat penegak hukum telah mengantongi bukti yang sah melalui prosedur penyidikan yang ketat.
“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Padang tidak mungkin sembarangan dalam menangani perkara dugaan korupsi. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Rahmad Sukendar.
Respons ini muncul setelah kuasa hukum BSN mengklaim bahwa kasus tersebut murni merupakan sengketa bisnis. Rahmad mengingatkan bahwa ruang pembelaan bagi tersangka telah disiapkan negara di meja hijau, bukan melalui narasi di media massa.
Ia pun meminta semua pihak menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, biarkan majelis hakim yang nantinya menguji apakah unsur tindak pidana korupsi tersebut terpenuhi atau tidak.
“Negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri. Namun, kita juga harus menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
BPI KPNPA RI berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses hukum ini agar tetap profesional dan transparan. Pihaknya juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Jika memang tidak terbukti, pengadilan akan memberikan keadilan. Sebaliknya, jika unsur korupsi terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Rahmad.






