Mahyeldi Pimpin Rakor, Daerah Bentuk Satgas BBM Subsidi

oleh -14 Dilihat
gubernur-mahyeldi-pimpin-rakor-pengawasan-bbm-subsidi,-dorong-daerah-bentuk-satgas-pengendalian
Gubernur Mahyeldi Pimpin Rakor Pengawasan BBM Subsidi, Dorong Daerah Bentuk Satgas Pengendalian

Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di daerah diperketat menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Menurutnya, kondisi itu tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada distribusi barang, perekonomian daerah, dan kelancaran lalu lintas.

Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026). Rapat tersebut dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, kepala OPD terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Mahyeldi mengatakan hasil pendalaman bersama sejumlah pihak menunjukkan kelangkaan solar bersubsidi salah satunya dipicu penyalahgunaan distribusi BBM untuk kegiatan tambang ilegal. Ia menegaskan pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar Mahyeldi.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, TNI, Polri, pemerintah provinsi, dan instansi vertikal terkait untuk mengendalikan sekaligus mengawasi distribusi BBM subsidi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Untuk memperkuat pengawasan di daerah, Mahyeldi mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM subsidi. Satgas itu, kata dia, perlu didukung anggaran yang memadai serta mekanisme pelaporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak 1 April 2026 pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM subsidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Herianto, menyebut antrean panjang BBM subsidi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Helmi mengungkapkan sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan. Di antaranya penggunaan kendaraan tua yang telah dimodifikasi, tangki kendaraan yang diperbesar untuk menambah kapasitas penampungan, penggunaan barcode yang sesuai dengan nomor polisi tetapi tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, hingga kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk menghindari identifikasi petugas.

Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama instansi terkait telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, dan LPG 3 kilogram. Satgas ini rutin melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan di SPBU untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan juga diperkuat melalui kolaborasi Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas. Langkah yang ditempuh meliputi pengawasan rutin di SPBU, penguatan digitalisasi sistem distribusi BBM subsidi, hingga penandatanganan pakta integritas oleh pengusaha SPBU dan agen LPG sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan itu, Helmi juga memaparkan bahwa kuota BBM subsidi tahun 2026 secara nasional mengalami penurunan. Kuota Pertalite nasional turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter, sedangkan kuota Solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter.

Untuk Sumbar, alokasi kuota tahun 2026 ditetapkan sebesar 558.488 kiloliter Solar dan 704.919 kiloliter Pertalite. Khusus Solar, kuota tersebut turun sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi itu, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah masing-masing. Para kepala daerah juga menyatakan siap menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.

Pemerintah Provinsi Sumbar berharap komitmen bersama itu membuat distribusi BBM subsidi berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.