Polres Pasaman Barat Bongkar Bisnis BBM Ilegal

oleh -17 Dilihat

Pasaman Barat – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Pasaman Barat dan menangkap dua orang terduga pelaku dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua orang itu masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif jajarannya terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Pasaman Barat.

“Saya bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota, kami mengamankan pelaku WA di rumah milik pelaku yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan pelaku RR diamankan petugas di SPBU Sarik sewaktu pelaku antrian di stasiun pengisian BBM jenis Pertalite,” kata Iptu A. Agung, Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. WA diduga bertindak sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan, sekaligus penyedia modal. Sementara RR bertugas sebagai sopir untuk melangsir BBM bersubsidi.

Dalam aksinya, RR menggunakan mobil Isuzu Panther warna merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan pengisian serta pemindahan BBM.

BBM subsidi yang sudah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jerigen dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan sebelum dijual kembali kepada pengecer.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku disebut mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi, baik Bio Solar maupun Pertalite, untuk dipasarkan ke warung-warung pengecer.

“Pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.