Dinas Pertanian Pesisir Selatan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

oleh -18 Dilihat
dinas-pertanian-pesisir-selatan-perketat-pengawasan-hewan-kurban
Dinas Pertanian Pesisir Selatan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Painan – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan memperketat pengawasan lalu lintas ternak keluar-masuk daerah untuk memastikan hewan kurban yang beredar tetap sehat dan layak potong.

Seluruh ternak kini wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) saat masuk maupun keluar dari wilayah Pesisir Selatan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan risiko penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Plt Kepala Dinas Pertanian Pesisir Selatan, Hamdi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran bagi ternak tanpa dokumen kesehatan resmi.

“Kalau tidak ada SKKH-nya, tidak bisa dikeluarkan,” kata Hamdi.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Untuk memastikan aturan itu berjalan, dinas telah meminta seluruh mantri hewan di tingkat kecamatan memperketat pemantauan di lapangan.

Selain soal kesehatan hewan, pemerintah daerah juga melarang penyembelihan ternak betina produktif, terutama dari jenis ruminansia. Larangan itu diterapkan untuk menjaga keberlanjutan populasi ternak di daerah tersebut.

“Ini sudah kita tekankan jauh hari, karena penyembelihan betina produktif akan mengganggu populasi,” ujarnya.

Hamdi menyebut kebutuhan hewan kurban di Pesisir Selatan setiap tahun rata-rata mencapai lebih dari 4.000 ekor. Meski permintaan tinggi, ia memastikan stok sapi lokal tetap aman, termasuk Sapi Pesisir yang menjadi komoditas unggulan daerah.

“Untuk kondisi tahun ini, stok lokal kita mencukupi. Bahkan ada juga yang dijual ke luar daerah,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, pedagang, dan pengurus masjid agar lebih cermat saat membeli hewan kurban. Pembeli diminta memastikan asal-usul ternak jelas serta dilengkapi SKKH yang sah.

“Kita minta kerja sama semua pihak. Saat membeli hewan kurban, mesti melihat asal-usul hewan ternaknya serta SKKH yang sah,” pungkasnya.