Pemko Padang Penuhi Hak Anak Korban Penganiayaan

oleh -30 Dilihat
pemko-padang-bantu-pemenuhan-hak-anak-korban-penganiayaan-ayah-kandung
Pemko Padang Bantu Pemenuhan Hak Anak Korban Penganiayaan Ayah Kandung

Padang – Pemerintah Kota Padang turun tangan menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 2 tahun di kawasan Kuncia, RT 01 RW 01, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, yang terjadi pada Minggu (17/5/2026). Korban bernama Maulana Arkan diduga dianiaya ayah kandungnya hingga mengalami lebam hampir di seluruh tubuh.

Kasus ini kini ditangani Polresta Padang. Terduga pelaku telah ditahan di Lapas Muaro Padang, sementara korban menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara.

Merespons kejadian itu, Wali Kota Padang Fadly Amran memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Padang Rina Melati bersama Camat Kuranji Rozaldi untuk segera menjenguk korban di rumah sakit. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi anak dan keluarganya.

Rina Melati mengatakan Pemkot Padang menyampaikan duka dan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban.

“Pemerintah Kota Padang hadir untuk memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi. Saat ini korban sedang menjalani visum dan perawatan medis,” ujar Rina.

Menurut Rina, pemerintah daerah juga akan membantu pengurusan administrasi keluarga agar hak-hak anak tetap terpenuhi, termasuk akta kelahiran dan akses layanan kesehatan. Selain itu, Pemkot Padang menyiapkan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar penanganan kasus berjalan maksimal.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal serta memberikan perlindungan kepada korban. Kita juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Dinas Sosial dan DP3AP2KB,” katanya.

Pemkot Padang menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan keluarga, mulai dari layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perlindungan sosial, hingga dukungan psikologis. Pendampingan itu akan diberikan sampai kondisi korban pulih.