DPRD Payakumbuh Resmi Cabut Perda RDTR Kota Payakumbuh

oleh -52 Dilihat
dprd-kota-payakumbuh-setujui-pencabutan-perda-nomor-2-tahun-2018-tentang-rdtr-2018–2038
DPRD Kota Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang RDTR 2018–2038

Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018-2038. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyatakan bahwa tujuh fraksi di DPRD telah memberikan persetujuan agar ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Hurisna menjelaskan, ranperda terkait tata ruang ini merupakan satu-satunya dari empat ranperda yang dibahas yang dapat langsung diputuskan dalam rapat paripurna. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan ranperda tata ruang melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat setelah pengambilan keputusan di tingkat DPRD.

Sementara itu, tiga ranperda lainnya masih harus melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur sebelum dapat dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan di DPRD.

“Setelah keluar hasil fasilitasi gubernur, barulah kita jadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan terhadap ketiga ranperda tersebut,” ujar Hurisna.

Dalam agenda rapat yang sama, DPRD Kota Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.

Hurisna menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses pembahasan yang telah dilakukan sesuai mekanisme. Proses tersebut mencakup pembentukan panitia khusus (pansus), rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah, hingga penyusunan laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026.