Kasus Penganiayaan Kafe Padi Boneh: Polisi Selidiki Laporan Pengelola

oleh -156 Dilihat
kasus-penganiayaan-di-kafe-padi-boneh:-pengelola-polisikan-dubalang-dan-satpol-pp-padang
Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Padang – Insiden razia berujung dugaan penganiayaan oleh oknum penegak perda dan anggota organisasi masyarakat (ormas) dilaporkan ke pihak kepolisian. Novrianto (55), pengelola Kafe Padi Boneh yang terletak di KM 19, Jalan Bypass, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Padang.

Laporan tersebut diajukan terkait insiden yang terjadi pada Jumat (5/12/2025) malam lalu, di mana ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum yang disebut sebagai anggota Dubalang Kota Padang dan petugas Satpol PP Kota Padang.

Laporan Novrianto tercatat dengan nomor STTLP/B/1056/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR dan diterima oleh petugas Polresta Padang pada pukul 12.40 WIB. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.15 WIB di kafenya yang berlokasi di Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.

Menurut keterangannya, ia menjadi korban pemukulan oleh seorang terlapor berinisial HN, yang disebut sebagai anggota Dubalang Kota Padang, bersama dengan beberapa orang lainnya. Akibatnya, ia mengalami luka memar di bagian kepala, punggung, dada, dan wajah. “Saya menerima pukulan pada bagian kepala, punggung, dada, dan wajah,” ujarnya. Merasa dirugikan dan mengalami tindakan kekerasan di tempat usahanya, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Perkembangan perkara ini dapat dipantau melalui situs resmi Bareskrim Polri. Saat ini, kasus tersebut sedang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari Polresta Padang.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa keributan bermula saat Satpol PP bersama Dubalang Kota Padang melakukan razia di kafe tersebut. Menurut pengelola, saat razia dilakukan, musik telah dimatikan dan hanya karyawan yang berada di lokasi. Namun, beberapa anggota dubalang disebut masuk dengan suara keras dan meminta kafe ditutup.

Pengelola kemudian meminta mereka duduk dan menjelaskan alasan razia dilakukan lebih awal. Ia berdalih bahwa pada sosialisasi Perda Nomor 1 sebelumnya disebutkan bahwa jam operasional kafe diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB, sementara saat razia dilakukan, waktu belum menunjukkan pukul 12.00 WIB.

Novrianto juga membantah telah mengeluarkan senjata tajam pada awal kejadian. “Pengeroyokan oleh beberapa dubalang terjadi terlebih dahulu, sehingga saya mengambil benda tajam hanya untuk menyelamatkan diri,” tegasnya.

Situasi semakin memanas setelah salah satu dubalang disebut mengucapkan kalimat bernada arogan, “Saya tidak pernah takut kepada siapapun saat memakai baju dubalang.”

Pengelola mengaku telah berusaha menahan diri dan ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun tetap mendapat bentakan. Setelah ia memegang senjata tajam, ia mengaku kembali dikeroyok oleh dubalang dan anggota Satpol PP dengan tindakan pemukulan, cekikan, serta tendangan, bahkan disebut ada yang memakai kayu dengan dalih pengamanan.

Usai melapor pada Selasa (9/12/2025), Novrianto langsung menjalani visum di RS Bhayangkara Padang.