Payakumbuh Bongkar Bangunan Ilegal, Tegaskan Tata Ruang Kota

oleh -217 Dilihat
pemko-payakumbuh-tertibkan-bangunan-tanpa-izin-di-jalan-imam-bonjol-dan-padangdata-tanahmati
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Jalan Imam Bonjol dan Padangdata Tanahmati

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil tindakan tegas dengan menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Penertiban bangunan semi permanen di Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, menjadi sorotan pada Kamis (13/11/2025).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh memimpin operasi penertiban setelah pemilik bangunan mengabaikan surat penyegelan dan perintah pembongkaran yang telah dilayangkan. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas umum, justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pribadi.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menoleransi pembangunan ilegal di lahan pemerintah. “Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” ujarnya di lokasi pembongkaran.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar izin. “Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” jelas Muslim.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, karena selain melanggar tata ruang, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum. “Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” tegasnya.

Ryan, seorang warga yang menyaksikan pembongkaran, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Pemko Payakumbuh. “Bagus juga dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” katanya.

Keberadaan bangunan liar di atas lahan pemerintah telah lama dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu keindahan kota, menghambat akses publik, dan menyalahi aturan tata ruang.

Dengan tindakan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban tata ruang Kota Payakumbuh. Muslim menambahkan, “Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan.”