SIPD RI: Payakumbuh Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Daerah

oleh -269 Dilihat
wawako-elzadaswarman-buka-workshop-implementasi-sistem-informasi-pemerintah-daerah-republik-indonesia
Wawako Elzadaswarman Buka Workshop Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Upaya ini diwujudkan melalui workshop implementasi SIPD RI yang digelar di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, pada Kamis (6/11/2025).

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, saat membuka acara tersebut, menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. “Keuangan daerah adalah urat nadi pembangunan. Tata kelola keuangan yang akuntabel akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Workshop yang mengusung tema “Implementasi SIPD RI dalam Proses Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” ini diikuti oleh 144 peserta. Peserta terdiri dari PPK SKPD dari 31 SKPD, Kepala TU dari 11 OPD BLUD, Bendahara Pengeluaran dari 31 SKPD dan 11 OPD BLUD, Pembuat Laporan Keuangan dari 31 SKPD dan 11 OPD BLUD, serta staf Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BKD Kota Payakumbuh.

Elzadaswarman menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik atau capaian program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan sesuai regulasi.

Penerapan SIPD RI, menurutnya, merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan. “SIPD RI bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa penguasaan SIPD RI merupakan kewajiban moral dan profesional bagi seluruh aparatur pengelola keuangan daerah. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan dari Kementerian Dalam Negeri, hadir sebagai narasumber dalam workshop tersebut. Mereka memaparkan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif, termasuk mekanisme penatausahaan, dan penyusunan laporan keuangan.

Dalam paparannya, narasumber juga menjelaskan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disusun berdasarkan prinsip “money follows program”. Prinsip ini mengarahkan penganggaran pada program prioritas yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memfokuskan anggaran pada pencapaian target publik perangkat daerah, tanpa harus menganggarkan seluruh program yang menjadi kewenangan, agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Esen juga menyoroti mengenai kebijakan umum pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dituangkan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan dokumen keuangan yang ditandatangani. Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.