Pers Berperan Sikat Disfungsi Informasi

oleh -147 Dilihat
pers-berperan-sikat-disfungsi-informasi
Pers Berperan Sikat Disfungsi Informasi

Padang – Di tengah derasnya arus informasi digital, pers dituntut untuk memperkuat perannya sebagai benteng kebenaran. Era digitalisasi telah melahirkan fenomena netizen dan buzzer yang menyebarkan informasi dengan cepat melalui media sosial, namun kebenaran informasi tersebut seringkali belum terverifikasi.

Kondisi ini menempatkan masyarakat dalam posisi yang rentan terhadap misinformasi dan disinformasi. Pers, dengan landasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, diharapkan mampu membendung penyebaran informasi yang salah, dipelintir, atau mengandung unsur hoaks dan SARA.

Khairul Jasmi, seorang wartawan senior, menekankan pentingnya akurasi fakta dan profesionalisme dalam membangun kepercayaan publik. “Ingat akurasi adalah jantung informasi dan jantung bisnis pers adalah kepercayaan,” ujarnya pada Kamis, 6 November 2025. Ia menambahkan bahwa pers harus bekerja dengan prinsip “tidak tahu cari tahu baru memberitahu” dan menyaring informasi sebelum menyebarkannya.

Pakar jurnalisme dunia, Walter Lippmann, menyoroti paradoks kebebasan di era digital. “Kita hidup di zaman di mana kabar menyebar lebih cepat dari kebenaran,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa disfungsi informasi terjadi ketika informasi tidak lagi menyehatkan publik, melainkan membingungkan dan menutupi kenyataan.

Jürgen Habermas, seorang filsuf komunikasi, mengingatkan bahwa ruang publik yang sehat hanya bisa tumbuh jika masyarakat memiliki akses pada informasi yang rasional dan jujur. “Misinformasi dan disinformasi tersaji dengan cara mempelintir maupun memenggal narasi media pers sesuai target yang ditujunya, seketika itu ruang publik yaitu tempat warga berpikir dan berdialog, pelan tapi pasti jadi rusak,” ungkapnya.

Dalam situasi ini, pers memiliki peran krusial sebagai jendela bagi masyarakat untuk melihat dunia di luar pengalaman langsung mereka. “Jika jendela itu buram, masyarakat kehilangan arah,” kata Lippmann. Pers sejati tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi juga mengembalikan fungsi informasi sebagai alat berpikir.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menekankan bahwa kewajiban pertama jurnalisme adalah kepada kebenaran, dan kesetiaan pertamanya adalah kepada warga. Goenawan Mohamad menambahkan bahwa jurnalisme adalah soal nurani, bukan hanya apa yang ditulis, tetapi bagaimana menuliskannya dengan tanggung jawab. “Etika menjadi pelita cahaya di ujung kegelapan menuntun wartawan agar tidak tergoda membuat sensasi,” bebernya.

Melawan disinformasi bukan hanya tugas pers, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Publik perlu belajar untuk kritis terhadap sumber informasi dan memahami konteksnya. Pers dapat berkontribusi dalam gerakan literasi ini melalui fact-checking, kolaborasi dengan lembaga pemeriksa fakta, dan edukasi publik di media sosial.

Di tengah tekanan ekonomi dan politik yang dihadapi industri media, Bill Kovach mengingatkan bahwa jurnalisme bukan soal menjadi populer, tetapi soal menjadi relevan bagi kebenaran. Goenawan Mohamad menyatakan bahwa tugas wartawan bukan menjawab semua pertanyaan, melainkan menjaga agar pertanyaan penting tidak hilang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang kebebasan berpendapat dan Undang-Undang Pers Tahun 1999 menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah hak istimewa wartawan, melainkan hak warga negara untuk tahu yang benar. Selagi pers berpegang pada etika, nurani, dan keberanian moralnya, maka pers akan tetap menjadi mercusuar di tengah kabut hitam disinformasi. “Kebenaran narasi atau gambar disajikan pers mungkin berjalan tertatih, tapi ia tidak akan pernah mati,” pungkas Goenawan Mohamad.