Kejati Sumbar Berganti Pimpinan, Publik Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT BIP

oleh -190 Dilihat
kejati-sumbar-berganti-pimpinan,-publik-desak-tuntaskan-kasus-dugaan-korupsi-pt-bip
Kejati Sumbar Berganti Pimpinan, Publik Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT BIP

Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kini memiliki pemimpin baru, menyusul penunjukan Muhibuddin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Kepala Kejati Sumbar. Penunjukan ini dilakukan sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025. Pergantian ini disambut baik oleh masyarakat Sumatera Barat, yang menaruh harapan besar pada Kajati yang baru.

Harapan masyarakat tertuju pada percepatan penanganan kasus korupsi yang selama ini dinilai berjalan lambat. “Dengan pergantian ini, kami berharap kasus korupsi di Sumbar segera terungkap,” ujar Toni, seorang warga Padang, pada Minggu (19/10/2025), menyoroti perlunya penuntasan kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi KMK PT BIP.

Kasus KMK PT BIP, yang melibatkan Anggota DPRD Sumbar BSN, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi PT BIP telah masuk tahap penyidikan. Pernyataan ini disampaikan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Senin (22/7/2024). Namun, hingga saat ini, kejaksaan belum mengumumkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.

Kejaksaan juga telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak perbankan, BSN, dan RM, mantan istri BSN. Aliansyah menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus PT BIP.

Alasan menunggu hasil BPKP ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Masyarakat menilai bahwa proses hukum yang telah mencapai tahap penyidikan seharusnya sudah mengindikasikan adanya kerugian negara.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kinerja jaksa daerah dalam menangani kasus korupsi. Ia bahkan menyatakan keheranannya jika ada jaksa yang tidak mampu mengungkap kasus korupsi di wilayahnya. “Kalau daerah tidak bisa mengungkap kasus korupsi, berarti jaksanya tidak berprestasi. Itu bisa merugikan lembaga,” tegasnya.