Payakumbuh – Polemik pemanfaatan tanah ulayat untuk Pasar Syarikat Payakumbuh kembali mencuat. Dr. Wendra Yunaldi, tokoh masyarakat Koto Nan Ompek, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk menghormati adat salingka nagari dan status tanah ulayat.
Wendra Yunaldi menilai, Pemko Payakumbuh cenderung mengedepankan ego kekuasaan dalam pengelolaan tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek.
“Tanah ulayat adalah identitas kultural yang tidak bisa dipisahkan dan merupakan harga diri masyarakat adat,” tegas Wendra, Senin (5/1/2026).
Pakar hukum adat ini menyayangkan sikap Pemko Payakumbuh yang dinilai tidak bijak karena seakan berhadap-hadapan dengan Niniak Mamak.
Ia menyoroti mekanisme pemanfaatan tanah ulayat yang dianggap tidak sesuai dengan adat salingka nagari.
“Dulu waktu kampanye, Wali Kota datang menemui masyarakat, Niniak Mamak, dan tokoh masyarakat untuk meminta dukungan. Sekarang kenapa tidak mau datang menemui Niniak Mamak, datang ke Balai Adat dan bermusyawarah dengan baik?” tanya Wendra.
Wendra menegaskan, Niniak Mamak tidak menghalangi pembangunan Pasar Syarikat, namun prosesnya harus mengikuti adat salingka nagari.
Ia menyarankan agar Pemko Payakumbuh kembali bermusyawarah dengan Niniak Mamak dan mengubur ego masing-masing pihak.
“Kalau proses yang ada sekarang ini diteruskan, pijakan hukumnya lemah dan akan mudah kalah jika digugat oleh Niniak Mamak,” ujarnya.
Wendra berharap, momentum Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak Nagori pada 9 Januari 2026 dapat dimanfaatkan untuk rekonsiliasi antara Wali Kota dan Niniak Mamak.






