Ungkap Fakta Kelam Penegakan Hukum Indonesia

oleh -11 Dilihat
jual-beli-keadilan:-fakta-kelam-penegakan-hukum-indonesia
Jual Beli Keadilan: Fakta Kelam Penegakan Hukum Indonesia

Padang – Praktik jual beli keadilan dinilai masih menjadi salah satu ironi terbesar dalam sistem hukum Indonesia. Di berbagai tahap penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, proses yang semestinya mencari kebenaran justru kerap dipersepsikan bisa dinegosiasikan.

Fenomena itu tidak hanya muncul dalam kasus-kasus besar, tetapi juga kerap dirasakan masyarakat kecil yang berhadapan langsung dengan hukum. Dalam banyak kesempatan, keadilan dianggap lebih dekat dengan transaksi ketimbang dengan proses hukum yang murni.

Pada tahap penyidikan, praktik yang kerap disebut sebagai “uang damai” atau “uang tutup perkara” masih menjadi sorotan. Proses hukum yang seharusnya menegakkan kepastian hukum dinilai bisa berubah menjadi ruang tawar-menawar.

Mereka yang memiliki kemampuan finansial disebut dapat memperoleh keringanan, bahkan penghentian perkara. Kondisi ini membuat hukum kehilangan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dan pelindung kepastian hukum bagi masyarakat.

Di tingkat pengadilan, persoalan serupa juga disebut belum hilang. Suap kepada hakim dan panitera bukanlah hal baru dalam perbincangan publik, karena putusan yang semestinya lahir dari pertimbangan hukum dan nurani kerap dikaitkan dengan pemberian dalam bentuk amplop, transfer rekening, atau cara lainnya.

Situasi itu berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sebab, keadilan dinilai hanya berpihak kepada mereka yang mampu membayar.

Dampak dari kondisi tersebut paling berat dirasakan masyarakat kecil. Mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun politik harus menerima kenyataan bahwa keadilan seolah menjadi barang mahal, bukan hak yang mudah dijangkau semua orang.

Kondisi ini pada akhirnya ikut menggerus legitimasi negara hukum dan memperkuat budaya ketidakadilan di tengah masyarakat.

Meski begitu, persoalan ini juga memunculkan dorongan agar pembenahan segera dilakukan. Reformasi kelembagaan, penguatan integritas aparatur, serta transparansi dalam proses hukum dinilai menjadi langkah mendesak untuk memutus praktik yang merusak kepercayaan publik itu.

Tanpa pembenahan serius, hukum dikhawatirkan hanya akan diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai instrumen keadilan.

Di sisi lain, Indonesia kini telah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang dinilai lebih baik. Namun, pertanyaan besar tetap mengemuka: apakah pembaruan aturan itu akan diikuti perbaikan penegakan hukum, atau justru praktik perdagangan hukum masih terus berlanjut. Itulah tantangan penegakan hukum ke depan.***