Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat menanggapi tuntutan Ninik Mamak Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, terkait ornamen bangunan di kawasan wisata Pulau Cubadak yang dinilai menyerupai klenteng. Investor pembangunan resort, PT Lautan Mas Teguh Abadi (PT LMTA), menyatakan siap mengubah tampilan bangunan tersebut dan sudah mulai melakukan pengerjaan.
Sekda Pesisir Selatan, Zainal Arifin, mengatakan pihaknya langsung meminta investor memenuhi aspirasi tokoh adat setempat. Ia menyebut bangunan yang menjadi sorotan itu kini telah ditutup dinding dan akan dialihkan fungsinya menjadi kantor.
“Pihak investor bersedia mengubah ornamen yang menyerupai klenteng dan telah mulai mereka kerjakan. Bangunan mirip klenteng itu kini sudah ditutup dengan dinding dan akan segera dijadikan sebagai kantor,” kata Zainal Arifin, Minggu (27/4/2026).
Ia menjelaskan, resort tersebut berdiri di kawasan Batu Buayo, Pulau Cubadak, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia. PT LMTA disebut telah mengantongi sejumlah izin sejak 2022 hingga 2025, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk delapan jenis bangunan.
Menurut Zainal, bangunan yang ramai dibicarakan itu berukuran 12 x 11 meter dan telah memiliki izin PBG. Bangunan tersebut juga selesai dibangun pada Januari 2026. Ornamen yang memicu perhatian publik itu disebut menyerupai arsitektur Tionghoa dan diakui investor sebagai bentuk apresiasi terhadap latar belakang budaya pemiliknya.
“Secara perizinan dan kelengkapan surat-surat telah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan secara dokumen dan fungsi, bangunan itu bukan rumah ibadah. Itu murni kantor pribadi pemilik resort dalam kawasan wisata itu. Karena ada tuntutan Ninik Mamak terhadap ornamen pada bangunan itu maka akan segera dirubah oleh pihak investor,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan, Marzan, menambahkan pihak investor menunjukkan sikap kooperatif setelah dipanggil pemerintah daerah. Melalui kuasa hukumnya, PT LMTA disebut menyatakan kesediaan menyesuaikan bangunan dengan nilai-nilai lokal.
“Perwakilan PT LMTA melalui kuasa hukumnya memenuhi panggilan pemerintah daerah dan menyatakan kesediaannya untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Mereka berkomitmen mengubah ornamen bangunan agar selaras dengan nilai-nilai lokal serta meminta waktu untuk proses renovasi,” kata Marzan.
Sebagai langkah awal, bangunan itu telah ditutup sementara. Pemerintah daerah juga menjadwalkan pertemuan antara pihak investor, Ninik Mamak Ampang Pulai, dan tokoh masyarakat setempat untuk memperkuat komunikasi dan kesepahaman.
Pemkab Pesisir Selatan menyatakan akan mengawasi proses perubahan tersebut secara ketat. Opsi pembekuan sementara izin khusus bangunan itu juga disiapkan hingga renovasi rampung.
Marzan mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Penanganan sudah berjalan. Kita harapkan masyarakat mempercayakan kepada pemerintah, sehingga investasi tetap berjalan dan situasi tetap kondusif,” katanya.






