PPNI Sumbar dan Pemda Pessel Awasi Perubahan Bangunan Pulau Cubadak

oleh -31 Dilihat
ppni-sumbar-dan-pemda-pessel-sepakat-kawal-perubahan-bangunan-berornamen-klenteng-di-pulau-cubadak
PPNI Sumbar dan Pemda Pessel Sepakat Kawal Perubahan Bangunan Berornamen Klenteng di Pulau Cubadak

Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan belum pernah menerbitkan izin pembangunan klenteng di Pulau Cubadak, kawasan Mandeh, Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim saat menerima audiensi mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumbar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (27/4/2026).

Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekda Zainal Arifin, sejumlah kepala OPD, dan Camat Tarusan. Dalam audiensi itu, PPNI Sumbar menyampaikan 14 tuntutan terkait bangunan berornamen mirip klenteng yang menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah PPNI Sumbar, M. Arif Ariansyah, menegaskan pihaknya datang untuk meminta kejelasan dari pemerintah daerah. Meski jumlah peserta audiensi terbatas, ia mengatakan hal itu tidak mengurangi semangat mereka dalam menjalankan hak konstitusional untuk meminta jawaban tegas dari Pemda Pesisir Selatan.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan PPNI di antaranya menyangkut dokumen administrasi izin pembangunan klenteng, jumlah jamaah, izin pembangunan rumah ibadah, serta permintaan agar bangunan yang disebut mirip klenteng itu difungsikan sesuai peruntukannya. PPNI juga meminta seluruh KAN di Kecamatan Koto XI Tarusan dilibatkan dalam pembangunan di Mandeh, DPRD Pessel mengevaluasi OPD terkait, dan pemerintah daerah memberikan jawaban tegas apakah memiliki utang budi kepada investor.

Mereka juga meminta Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Selain itu, PPNI meminta Pemda Pessel memaparkan data investasi di kawasan Mandeh periode 2021-2026, membuka informasi izin lingkungan pembangunan rumah ibadah kepada media dan masyarakat, serta menjelaskan komitmen terhadap program unggulan Nagari Mengaji.

Arif menegaskan, pembangunan di daerah ini harus tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat.

“Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, bahkan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara pribadi dirinya bersama rekan-rekannya mendukung kehadiran investor di Pesisir Selatan. Namun, kata dia, investasi tetap harus menghormati adat istiadat setempat.

Menanggapi hal itu, Wabup Risnaldi Ibrahim mengapresiasi aspirasi yang disampaikan PPNI Sumbar karena dilakukan dengan cara yang sesuai aturan. Dari seluruh tuntutan yang disampaikan, kata dia, ada lima poin yang mempertanyakan pendirian bangunan berornamen klenteng tersebut.

“Hingga saat ini Pemda Pessel tidak pernah mengeluarkan surat izin pembangunan klenteng dan Pemda Pessel tidak berhutang dengan pihak investor,” tegas Risnaldi.

Ia menjelaskan, perizinan persetujuan pembangunan gedung atau PBG yang dimiliki pihak terkait adalah untuk kantor pribadi. Prosesnya, kata dia, telah melalui kajian lapangan dan tahapan administrasi yang harus dipenuhi investor.

Risnaldi juga menyebut polemik bangunan berornamen klenteng telah mendapat sorotan dan penolakan dari Ninik Mamak KAN Ampang Pulai dan sudah disampaikan kepada pihak investor. Ia mengatakan investor melalui kuasa hukumnya bersedia mengubah ornamen tersebut dan pengerjaan perubahan itu kini sedang berlangsung.

“Alhamdullilah melalui kuasa hukumnya, investor bersedia merubah ornamen klenteng tersebut dan saat ini sedang dikerjakan,” ujarnya.

Terkait usulan PPNI agar KAN di Kecamatan Koto XI Tarusan dilibatkan dalam pembangunan di kawasan Mandeh, Risnaldi mengatakan pemerintah daerah akan membahasnya lebih lanjut sesuai kewenangan yang ada.

Sementara itu, untuk program Nagari Mengaji, Pemda Pessel disebut masih membahasnya bersama DPRD Pessel agar dapat dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Risnaldi menilai langkah itu menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program tersebut.