Padang – Wali Kota Padang Fadly Amran mendorong percepatan penanganan sejumlah persoalan pascabencana saat mengikuti Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (Reboan) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara daring dari Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (29/4/2026).
Dalam forum rutin yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah itu, Fadly menyampaikan dua isu utama yang masih dihadapi Kota Padang setelah bencana besar pada akhir 2025.
Isu pertama berkaitan dengan perubahan sempadan sungai yang dinilai perlu segera ditetapkan karena berkaitan langsung dengan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang.
Fadly menekankan perlunya kepastian hukum dan dasar ilmiah agar proses penataan ruang tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami berharap percepatan penetapan ini dapat difasilitasi, baik melalui BNPB maupun Kementerian ATR/BPN, sehingga memiliki dasar ilmiah dan legal yang kuat. Jika sempadan sungai berubah, maka berpotensi menambah sekitar 500 rumah terdampak yang perlu direlokasi,” ujarnya.
Persoalan kedua adalah meningkatnya sedimentasi sungai usai bencana. Fadly menjelaskan, normalisasi sungai sebenarnya telah masuk dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), tetapi pelaksanaannya tidak bisa dilakukan di semua titik karena ada kendala teknis di lapangan.
Untuk mempercepat penanganan itu, ia mengusulkan agar pemerintah membuka peluang izin tambang dalam rangka normalisasi sungai bagi pihak swasta. Menurut dia, keterlibatan swasta bisa mempercepat pekerjaan sekaligus memberi nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami mengusulkan agar dibuka peluang izin tambang dalam rangka normalisasi sungai bagi pihak swasta. Dengan melibatkan swasta, kami optimistis proses normalisasi dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain menyuarakan persoalan pascabencana, Fadly juga memaparkan gagasan menjadikan Padang sebagai kota gastronomi dunia. Ia menyatakan kesiapan daerahnya untuk mengajukan diri ke UNESCO dan menawarkan kawasan Kota Tua Padang sebagai titik utama pengembangan karena dianggap merepresentasikan keberagaman dan budaya warga kota.
“Kami berharap adanya dukungan lintas kementerian agar Kota Padang dapat menjadi salah satu proyek prioritas, sebagaimana yang telah dilakukan di Semarang dalam pengembangan kawasan kota tua,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Cheka Virgowansyah menyebut perubahan kawasan yang kini masuk kategori rawan bencana dapat menjadi dasar penyesuaian RTRW. Ia menegaskan bahwa penetapan RTRW memang menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun harus tetap mengacu pada rekomendasi teknis dari ATR/BPN.
“RTRW ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun harus berbasis rekomendasi teknis dari ATR/BPN. Kami akan membantu percepatan koordinasi dengan ATR/BPN serta BNPB agar proses penetapan dapat segera dilakukan,” ungkapnya.
Soal rencana Padang menjadi kota gastronomi dunia, Cheka menyambut positif gagasan tersebut. Ia menilai dukungan data historis yang kuat menjadi kunci agar pengajuan ke UNESCO memiliki landasan yang kokoh.
“Kota dengan nilai sejarah tinggi, termasuk kawasan kota tua Kota Padang, memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai kota warisan dunia. Kami mendorong agar proses pengajuan ke UNESCO tetap berjalan paralel dengan dukungan kementerian terkait,” tutupnya.






