Pemerintah Diskon Iuran JKK-JKM, Perluas Perlindungan Pekerja BPU

oleh -11 Dilihat
pemerintah-diskon-iuran-jkk-jkm,-perluas-perlindungan-pekerja-bpu
Pemerintah Diskon Iuran JKK-JKM, Perluas Perlindungan Pekerja BPU

Jakarta – Pemerintah memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, langkah itu merupakan bentuk kehadiran negara di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan pekerja. Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan perlindungan tetap berjalan tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4/2026).

Keringanan iuran tersebut berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberlakukan pada April hingga Desember 2026.

Yassierli menegaskan penurunan iuran itu tidak memengaruhi manfaat perlindungan yang diterima peserta. Manfaat JKK dan JKM tetap diberikan penuh sesuai ketentuan program, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta serta keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak pekerja menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Di saat yang sama, aturan ini diharapkan ikut memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya dari kalangan BPU.

Namun, penyesuaian iuran tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya dipatok minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.