Jakarta – Pemerintah terus mempercepat perombakan besar-besaran terhadap badan usaha milik negara (BUMN). Hingga 28 April 2026, sebanyak 167 perusahaan pelat merah telah resmi dilikuidasi dalam satu tahun terakhir.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan kompetitif. “Total yang sudah dilikuidasi itu kurang lebih sampai dengan hari ini sudah sekitar 167 perusahaan,” ujarnya dalam forum Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dony menuturkan, pemerintah menargetkan jumlah entitas BUMN akan dipangkas jauh dari total saat ini yang mencapai 1.077 perusahaan. Ke depan, jumlahnya hanya akan disisakan sekitar 200 hingga 300 perusahaan.
Program perampingan tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dony menegaskan, transformasi yang dijalankan pemerintah tidak sekadar mengurangi jumlah perusahaan, tetapi juga membenahi struktur dan kinerja secara menyeluruh.
Dalam proses itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan likuidasi. Dony menjelaskan, ada tiga langkah lain yang juga ditempuh, yakni divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi.
Likuidasi diterapkan pada perusahaan yang memiliki utang besar, jauh melebihi aset, serta sudah tidak lagi kompetitif. Sementara divestasi diarahkan ke perusahaan kecil yang berada di luar bisnis inti, seperti unit usaha agen perjalanan milik BUMN sektor energi.
Adapun konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan perusahaan-perusahaan dalam sektor yang sama. Langkah ini menyasar bidang logistik, rumah sakit, hingga perhotelan agar skala ekonomi menjadi lebih kuat.
“Asset management akan bersatu, kemudian hotel dan lain-lain sudah bersatu, kemudian pos dan logistik akan bersatu,” kata Dony.
Konsolidasi juga diproyeksikan menyentuh sektor sekuritas dan asuransi untuk memperkuat daya saing industri keuangan BUMN.
Dony turut menegaskan adanya perubahan pola hubungan antarbumn. Jika sebelumnya hubungan itu disebut sebagai “sinergi”, kini setiap perusahaan diwajibkan menjalankannya.
Transformasi ini berjalan seiring pembentukan Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund Indonesia. Lembaga tersebut akan mengelola dan mengonsolidasikan aset negara agar lebih terarah, efisien, dan mampu bersaing di tingkat global.
Langkah ini sekaligus menandai babak baru pengelolaan BUMN yang menitikberatkan pada efisiensi, penguatan aset, dan daya saing internasional.






