Padang – Aset digital seperti kripto dan NFT dinilai mulai menantang cara lama dunia perbankan Indonesia memandang jaminan kredit. Kehadiran instrumen berbasis blockchain itu disebut memaksa hukum pembiayaan menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital yang bergerak cepat.
Selama ini, hukum jaminan mengandalkan objek yang berwujud atau setidaknya bisa diukur secara jelas. Namun, pola tersebut kini menghadapi persoalan baru karena aset digital tidak lagi mengikuti batas klasik antara benda bergerak dan tidak bergerak.
Dalam rezim Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek jaminan harus bisa dikenali secara spesifik dan memiliki nilai ekonomis yang stabil. Situasi ini menjadi masalah ketika bank diminta lebih terbuka terhadap ekosistem digital, sementara aturan yang ada belum sepenuhnya menjangkau karakter aset immaterial dan terdesentralisasi.
Ketidaksiapan regulasi itu kemudian memunculkan ketidakpastian hukum bagi perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi. Dari sisi prinsip kehati-hatian, penerimaan aset digital sebagai jaminan utang juga menyisakan paradoks.
Di satu sisi, bank didorong menjangkau sektor ekonomi kreatif dan perusahaan rintisan yang banyak bertumpu pada aset digital. Di sisi lain, penilaian aset dan cara mengeksekusi jaminan saat terjadi wanprestasi belum memiliki kepastian yang kuat.
Pertanyaan lain muncul soal eksekusi aset digital. Kreditur, misalnya, akan sulit melakukan penyitaan terhadap private key dalam digital wallet tanpa keterlibatan otoritas sentral.
Kondisi itu menunjukkan hukum pembiayaan di Indonesia tertinggal dari laju inovasi finansial. Konsep kepemilikan dalam hukum perdata pun mulai bergeser oleh aksesibilitas digital.
Tantangan berikutnya bukan hanya soal pendaftaran jaminan, melainkan juga soal definisi benda itu sendiri. Pasal 499 KUHPerdata menyebut benda sebagai tiap barang dan tiap hak yang dapat menjadi objek hak milik.
Secara teori, aset digital memenuhi unsur tersebut karena memiliki nilai ekonomi dan bisa dialihkan. Namun dalam praktik perbankan, volatilitas aset kripto yang sangat tinggi dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan modal bank.
Untuk itu, diperlukan pembaruan hukum pembiayaan melalui pembentukan regulatory sandbox khusus yang mengatur penjaminan aset digital. Skema itu juga dapat melibatkan kustodian pihak ketiga yang terakreditasi untuk menekan risiko operasional dan fluktuasi nilai.
Dengan mekanisme tersebut, bank diharapkan memperoleh kepastian hukum saat mengeksekusi objek jaminan melalui pasar sekunder digital. Langkah ini dinilai penting agar sistem pembiayaan tetap aman di tengah perubahan teknologi.
Pada akhirnya, hukum perbankan disebut tidak cukup hanya bersifat represif, tetapi juga harus progresif dan visioner. Peralihan dari jaminan fisik ke jaminan digital disebut membutuhkan keberanian untuk merevisi Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Perbankan.
Tanpa sinkronisasi aturan yang mampu mengakomodasi aset masa depan, perbankan Indonesia dikhawatirkan hanya menjadi penonton di tengah ekonomi global. Hukum, dalam konteks ini, dituntut hadir sebagai pemberi kepastian bagi kreditur sekaligus pelindung bagi debitur.






