Simpang Ampek – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wilayah II bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar melakukan inspeksi mendadak pada Senin (7/7) di PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), sebuah perusahaan tambang bijih besi yang berlokasi di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Inspeksi ini menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait tenaga kerja asing.
Dalam inspeksi tersebut, tim gabungan menemukan 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di area pertambangan. Pihak perusahaan, menurut laporan, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kerja yang sah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patrianus Syahid, menjelaskan bahwa inspeksi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat dan hasil pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya. “Kami bersama BIN Daerah Sumbar melakukan inspeksi langsung dan menemukan 13 orang asing tanpa dokumen ketenagakerjaan yang lengkap,” ujarnya.
Identitas WNA yang terdata meliputi YS (54), TT (54), HQ (49), LC (32), LF (51), LL (38), PS (49), TQ (37), XP (50), YB (39), ZL (35), ZS (41), dan ZX (52). Pihak perusahaan mengklaim bahwa kehadiran para WNA tersebut bertujuan untuk transfer pengetahuan teknis, mengingat mesin-mesin tambang berasal dari Tiongkok dan memerlukan pendampingan teknisi dari negara asal.
Perusahaan juga menyatakan bahwa para TKA tersebut memiliki visa kunjungan tipe C-18. Namun, visa jenis ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk bekerja di sektor industri, terutama dalam skala teknis dan operasional seperti pertambangan.
Pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di PT GMK berjalan aktif. Pekerja lokal dan asing terlihat mengoperasikan alat berat dan mesin produksi. Manajemen perusahaan mengklaim bahwa aktivitas tersebut masih dalam tahap persiapan dan penyesuaian setelah sempat vakum selama beberapa bulan.
Kepala Teknik Tambang PT GMK, Agus Setiyo Nugroho, menyatakan kesediaan perusahaan untuk bekerja sama dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan. “Kami akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat dan bagian SDM untuk melengkapi seluruh dokumen tenaga kerja asing yang ada,” ungkapnya.
Sekretaris Nagari Air Bangis, Ermonsyah, menyayangkan kurangnya transparansi dari pihak perusahaan. “Kedatangan orang asing ini sejak 6 Juni, tetapi belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah nagari. Kami mendukung investasi, tetapi bukan dengan cara mengabaikan aturan,” tegasnya.
Disnakertrans Sumbar telah memberikan teguran tertulis kepada perusahaan dan meminta agar seluruh dokumen ketenagakerjaan, baik bagi TKA maupun pekerja lokal, segera dilengkapi untuk menjamin perlindungan serta keselamatan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua KNPI Tegar turut menyoroti potensi pelanggaran lain oleh perusahaan, terutama terkait transparansi dan legalitas pengelolaan sumber daya mineral. Ia menduga bahwa selain bijih besi, terdapat logam strategis lain seperti emas (Au), tembaga (Cu), timbal (Pb), besi (Fe), dan seng (Zn).
Tegar mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban pembangunan smelter sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).






