SC Batalkan Munas VI KBPP Polri, Sepakati Penundaan 6 Bulan

oleh -26 Dilihat
munas-vi/2026-kbpp-polri-dibatalkan,-sc-jelaskan-bahwa-peserta-sepakat-munas-ditunda-6-bulan
Munas VI/2026 KBPP Polri Dibatalkan, SC Jelaskan Bahwa Peserta Sepakat Munas Ditunda 6 Bulan

Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) VI Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) berakhir tanpa keputusan setelah sidang pleno pertama memanas dan dinilai berpotensi ricuh. Ketua Umum KBPP Polri Dr. Evita Nursanty kemudian membatalkan pelaksanaan Munas VI dan menundanya paling lambat enam bulan ke depan.

Steering Committee (SC) Munas VI KBPP Polri menjelaskan, jalannya sidang yang digelar di Hotel JW Luwansa, Jakarta, pada Jumat 15 Mei 2026, sempat berlangsung alot saat peserta membahas tata tertib Munas. Aturan ini menjadi dasar bagi seluruh rangkaian sidang.

“Dalam pembahasan tata tertib terjadi perdebatan yang cukup panjang dan tidak tercapai mufakat, meskipun pimpinan sidang telah beberapa kali memberikan kesempatan musyawarah serta melakukan skors sidang kurang lebih selama 30 menit,” ujar Ketua SC Munas VI KBPP Polri, Enita Adyalaksmita, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (16/5/2026).

Enita mengatakan, perdebatan dipicu usulan perubahan substansi tata tertib dari Pengurus Daerah Sulawesi Selatan. Namun, SC menolak usulan itu karena tata tertib merupakan turunan langsung dari AD/ART dan Peraturan Organisasi KBPP Polri.

“Steering Committee menyampaikan keberatan terhadap usulan perubahan tersebut karena substansi Tatib pada prinsipnya merupakan turunan langsung dari AD/ART Organisasi,” kata dia.

Situasi sidang kemudian dikabarkan semakin panas dan tidak kondusif. Enita menyebut, sejumlah tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban persidangan, termasuk pelemparan botol air mineral, sempat terjadi.

“SC menilai tindakan tersebut telah melanggar tata tertib persidangan serta mencederai semangat musyawarah organisasi,” ungkap Enita.

Melihat keadaan kian sulit dikendalikan dan mengikuti arahan unsur pembina agar Munas berlangsung aman serta tertib, Evita Nursanty selaku ketua umum yang masih memiliki kewenangan penuh saat itu memutuskan menghentikan dan membatalkan Munas VI KBPP Polri.

“Keputusan tersebut diterima dan disepakati oleh peserta sidang yang hadir serta disahkan melalui pengetokan palu oleh Steering Committee. Dengan demikian, sidang Munas VI KBPP Polri secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Enita.

Usai sidang ditutup, panitia membongkar ballroom, membersihkan ruangan, dan menyelesaikan seluruh fasilitas kegiatan. Pihak hotel kemudian mengosongkan dan mengunci ballroom karena rangkaian Munas dinyatakan berakhir.

Namun, pada Jumat malam hingga dini hari, sebagian rombongan Pengurus Daerah kembali mendatangi Hotel JW Luwansa dan meminta ballroom dibuka untuk melanjutkan Munas. Karena ruangan sudah tidak bisa digunakan, rombongan itu lalu berpindah ke area coffee shop hotel.

“Di lokasi tersebut dilakukan kegiatan penyerahan dukungan tertulis kepada Saudara Bimo Suryono oleh 24 Pengurus Daerah serta deklarasi yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KBPP Polri periode 2026-2031,” ujar Enita.

SC menegaskan, seluruh kegiatan kubu Bimo Suryono berlangsung setelah Munas VI KBPP Polri resmi ditutup dan berada di luar forum resmi persidangan.

“SC Munas VI KBPP Polri juga mengimbau seluruh kader KBPP Polri di seluruh Indonesia untuk menjaga persatuan, soliditas, dan kehormatan organisasi serta menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” ucap dia.

Keputusan penutupan sekaligus penundaan Munas VI oleh Evita Nursanty itu juga telah dilaporkan langsung kepada Wakapolri selaku Ketua Dewan Pembina Harian KBPP Polri.