Satres Narkoba Polres Pessel Tangani 30 Kasus Narkoba

oleh -12 Dilihat
tahun-2026-semeter-i,-satres-narkoba-polres-pessel-tangani-30-kasus
Tahun 2026 Semeter I, Satres Narkoba Polres Pessel Tangani 30 Kasus

Pesisir Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangani 30 kasus narkoba pada semester I tahun 2026. Jumlah itu memperlihatkan perkara narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar, SH menyampaikan hal tersebut dalam dialog yang disiarkan Radio LPPM Langkisau FM Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (20/4/2026). Dalam siaran bertema “Memutuskan Mata Rantai Narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan” itu, ia didampingi Kanit II Satgas Narkoba Aipda Doni Sarma Putra, SH.

Hardi menjelaskan, pada 2024 tercatat 62 kasus narkoba dengan 74 tersangka. Jumlah itu naik pada 2025 menjadi 97 kasus dengan 119 tersangka. Sementara pada semester pertama 2026, sudah ada 30 kasus yang ditangani.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari data yang ada, pada 2025 sekitar 40 persen pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan residivis.

“Selama tahun 2025 jajaran Satres Narkoba Polres Pessel telah mengirim 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba untuk dilakukan rehabilitasi ke Rumah Sakit HB Saanin Padang,” katanya.

Hardi menegaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari orang dewasa, remaja, pelajar, mahasiswa, hingga perempuan dan ibu rumah tangga.

Menurut dia, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Peran orang tua, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Ini salah bentuk upaya dan komitmen jajaran Satres Narkoba dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah Pesisir Selatan selain upaya penindakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan penyuluhan hukum ke nagari-nagari. Satres Narkoba juga telah membentuk Kampung Bebas Narkoba dan Satgas Narkoba.

Dari 15 kecamatan yang ada, Kampung Bebas Narkoba telah terbentuk di 11 kecamatan.

Sementara itu, Aipda Doni Sarma Putra, SH menegaskan bahwa permohonan rehabilitasi harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Karena tidak ujug-ujug bisa direhabilitasi, tetapi semua perlu proses dan aturan yang ada,” katanya.