Jakarta – Komisi II DPR RI menyoroti dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Solok dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah dari Sumatera Barat, Jambi, Riau, serta Kepulauan Riau, Senin (18/11).
Rahmat mengungkapkan indikasi ketidaknetralan ASN di Kabupaten Solok berdasarkan data kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar pemerintah daerah pada 12 November 2024.
Dari 74 Wali Nagari yang seharusnya diundang, hanya 67 yang hadir.
“Tujuh Wali Nagari tidak diundang dalam Bimtek itu. Informasi yang kami dapatkan, mereka tidak diundang karena berbeda pilihan dalam Pilkada 2024,” ujar Rahmat kepada Pj Bupati Solok, Akbar Ali.
Kejadian tersebut, lanjut Rahmat, menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap netralitas ASN serta reputasi Pj Bupati Solok.
“Muncul ketidakpercayaan kepada netralitas ASN, yang juga dapat memengaruhi reputasi PJ Bupati Solok. Ini sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Rahmat menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kualitas demokrasi pada Pilkada 2024.
“ASN harus netral, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi mengintervensi. Kita ingin hasil Pilkada 2024 mencerminkan demokrasi yang berkualitas,” tegasnya.
Dugaan ketidaknetralan ASN di Kabupaten Solok menjadi sorotan dalam upaya memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 yang adil dan demokratis.






