Rahmat Saleh Desak Satgas PKH Usut Deforestasi Sumatra

oleh -138 Dilihat
rahmat-saleh-dorong-satgas-pkh-bongkar-dampak-deforestasi-lingkungan-di-sumatra
Rahmat Saleh Dorong Satgas PKH Bongkar Dampak Deforestasi Lingkungan di Sumatra

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan ratusan ribu hektare kawasan hutan di sejumlah provinsi di Sumatra yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.

Temuan ini memicu kekhawatiran akan dampak deforestasi terhadap bencana alam.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa deforestasi akibat pelanggaran pemanfaatan hutan tidak dapat dipisahkan dari persoalan kebencanaan.

“Kasus deforestasi tidak bisa dipisahkan dari penyebab banjir yang terjadi di beberapa wilayah,” ujar Rahmat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Rahmat menyoroti temuan Satgas PKH terkait pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), di mana luas kebun melebihi izin dan merambah kawasan hutan lindung.

Meskipun lahan tersebut telah disita negara, Rahmat menekankan pentingnya pengelolaan hasil sitaan yang berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan skala penyalahgunaan kawasan hutan di beberapa provinsi.

Di Aceh, sekitar 358 ribu hektare hutan digunakan tidak sesuai peruntukan kehutanan.

Di Sumatra Utara, luasnya mencapai sekitar 884 ribu hektare, sedangkan di Sumatra Barat tercatat sekitar 357 hektare.

Nusron menjelaskan bahwa data ini menjadi fokus penyelidikan Satgas PKH untuk memastikan apakah perubahan fungsi hutan menjadi pemicu banjir.

“Oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana,” ujarnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).

Kawasan hutan yang bermasalah tidak hanya dialihfungsikan menjadi kebun, tetapi juga digunakan untuk kepentingan lain di luar kehutanan, termasuk izin IPPKH untuk pertambangan.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk tidak hanya menertibkan pelanggaran, tetapi juga mengevaluasi kebijakan pemberian izin agar kerusakan hutan tidak berulang dan memperparah risiko bencana.