Jakarta – Desakan terhadap Menteri Kehutanan untuk mengundurkan diri semakin menguat, menyusul sorotan tajam terhadap penanganan pascabencana banjir yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menyoroti lemahnya kinerja sektor kehutanan dan Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) sebagai pemicu utama desakan tersebut.
Dalam rapat Komisi IV sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menyampaikan kebijakan pascabencana. Namun, Rahmat menilai bahwa penjelasan tersebut belum menyentuh akar permasalahan di lapangan. “Kita ingin fokus membahas langkah penanganan,” ujarnya dalam dialog daring di Kompas TV, Jumat (5/12/2025). “Banjir belum dua hari surut, tapi kayu gelondongan besar masih melintas di depan warga yang sedang dilanda musibah.”
Rahmat menyoroti bahwa aktivitas pembalakan liar masih terus berlangsung, bahkan di daerah-daerah yang terdampak bencana dan berada dalam kondisi darurat. Hal ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah. “Faktanya kayu gelondongan segar masih lewat truk pengangkut,” tegasnya. “Itu bukti Pak Menhut tidak bisa melakukan apa-apa di tengah bencana, terutama pascabencana yang berkaitan dengan kewenangannya.”
Persoalan ini, lanjut Rahmat, berkaitan erat dengan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Temuan Satgas PKH, termasuk penyitaan lahan bermasalah seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas dan 3.040 hektare di Agam, menjadi bukti nyata.
Rahmat menyayangkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya menikmati keuntungan dari kawasan hutan, sementara masyarakat yang harus menanggung akibatnya ketika bencana datang. Ia mengungkapkan, “Selama ini mereka yang menikmati. Tapi ketika banjir terjadi, rakyat menderita dan pemerintah yang menanggung beban. Sementara pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hutan itu tidak punya peran dalam pemulihan.”
Situasi ini, menurut Rahmat, telah membawa Komisi IV pada kesimpulan bahwa Menteri Kehutanan telah kehilangan kendali dalam penegakan kebijakan dan pengawasan sektor kehutanan. Desakan agar menteri mundur dianggap sebagai konsekuensi logis dari kegagalan dalam menjalankan kewenangan dasar.
Rahmat menegaskan bahwa masalah banjir bukan semata-mata disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, melainkan juga oleh kerusakan alam, terutama hutan, yang dibiarkan terjadi. “Itu semua sudah di depan mata,” katanya. “Kalau kerusakan tidak ditindak, bencana akan terus berulang.”






