PPNI Desak Investor Bongkar Bangunan Berornamen Klenteng

oleh -29 Dilihat
gelar-rdp-di-dprd-pessel,-ppni-minta-investor-bongkar-bangunan-berornamen-klenteng-di-pulau-cubadak
Gelar RDP di DPRD Pessel, PPNI Minta Investor Bongkar Bangunan Berornamen Klenteng di Pulau Cubadak

Pesisir Selatan – DPRD Pesisir Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas keberadaan bangunan berornamen klenteng di Pulau Cubadak, Senin (18/5/2026). Rapat ini digelar menindaklanjuti surat masuk dari Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumatera Barat yang mempersoalkan bangunan tersebut.

RDP berlangsung di aula rapat DPRD Pesisir Selatan dan dihadiri unsur pimpinan dewan, perwakilan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, PPNI, tokoh masyarakat Koto XI Tarusan, serta perwakilan PT Lautan Mas Teguh Abadi.

Tiga unsur pimpinan DPRD yang hadir yakni Darmansyah dari PKB, Dani Sopian dari Nasdem, dan Ermizen dari PAN. Bupati Pesisir Selatan diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Syahrizal Antoni, MPH.

Sejumlah kepala OPD juga hadir, di antaranya Kaban Kesbangpol Marzan, Kadis PUPR Jaferi, Kadis Pariwisata Ronald Bernando, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ahmad Hidayat, serta perwakilan Kadis Perkimtan dan LH, Andi Fitriadi Amdar.

Dari pihak PPNI, hadir ketuanya M. Rafi Ariansyah bersama beberapa pengurus. Tokoh masyarakat Koto XI Tarusan yang ikut dalam forum itu antara lain Marwan Anas dan Afrizal Dt. Nan Sakti. Sementara PT Lautan Mas Teguh Abadi mengirim enam orang perwakilan.

Darmansyah mengatakan, RDP digelar untuk mendengar langsung tuntutan PPNI Sumbar, penjelasan pemerintah daerah, dan tanggapan pihak perusahaan.

“Kita dari DPRD Pessel melalui Komisi IV bersama OPD terkait telah turun ke lapangan, dan telah melaksanakan apa menjadi tugas yang melekat di DPRD Pessel,” kata Darmansyah.

Di forum itu, Ketua PPNI Sumbar M. Rafi Ariansyah kembali menegaskan tuntutan awal agar investor membongkar total bangunan berornamen klenteng tersebut.

Menurut Rafi, bangunan itu bukan sekadar menyerupai klenteng, melainkan memang merupakan klenteng. Ia menyebut, di lokasi bahkan ditemukan sejumlah simbol dan altar persembahan.

“Keberadaan bangunan klenteng ini sangat tidak sesuai dengan adat istiadat lokal, jadi memang harus dibongkar semua. Jangan hanya ditutup seperti itu saja,” tegasnya.

Tokoh masyarakat yang hadir juga menyampaikan pandangan serupa. Mereka meminta pihak investor mematuhi izin yang ada dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku, apalagi sampai memicu persoalan di tengah masyarakat.

Marwan Anas, tokoh masyarakat Kecamatan Koto XI Tarusan, bahkan memberi masukan kepada Dinas Perizinan dan OPD terkait agar ke depan lebih cermat sebelum mengambil keputusan atau menerbitkan izin.

Usai mendengar penyampaian dari PPNI dan tokoh masyarakat, Darmansyah meminta tanggapan dari perwakilan anggota DPRD Pesisir Selatan. Dari paparan yang muncul, dewan menyimpulkan hasil kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Pessel yang menilai bangunan di lokasi itu merupakan klenteng. DPRD pun sepakat meminta investor merehabilitasi total bangunan tersebut agar sesuai dengan kearifan lokal.

Menanggapi hal itu, Darmansyah meminta jawaban tegas pemerintah daerah terkait perizinan bangunan di kawasan tersebut.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Syahrizal Antoni, MPH menjelaskan, Pemda Pessel melalui Dinas Perizinan memang pernah menerbitkan surat perizinan. Namun, menurutnya, izin itu tidak berkaitan dengan bangunan klenteng. Ia menyebut, yang ada justru izin pendirian mushala.

Dari pihak perusahaan, Yohanas Permana selaku perwakilan PT Lautan Mas Teguh Abadi membantah tudingan PPNI dan tokoh masyarakat Koto XI Tarusan yang menyebut bangunan itu sebagai klenteng.

Yohanas mengatakan, bangunan yang ada saat ini merupakan bangunan pribadi atau kantor, atau private office owner. Ia menyebut, permintaan PPNI dan anggota DPRD Pessel untuk mengubah total bangunan tersebut akan disampaikan kepada pemilik bangunan.

Karena tidak tercapai kesepakatan, DPRD Pessel akhirnya memutuskan menyampaikan rekomendasi kepada Pemda Pessel melalui OPD terkait agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Darmansyah menegaskan, DPRD akan mengawal kasus itu hingga tuntas.